JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sebar Foto Syur, Guru Spiritual Dibekuk Polisi Pekalongan. Korban Disuruh Ritual Iris Puting Payudara dan Diperas Puluhan Juta

Kapolres Pekalongan saat memimpin konferensi pers penangkapan guru spiritual pelaku pemerasan. Foto/Wardoyo
   

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pelaku yang mengaku sebagai guru spiritual di Pekalongan diringkus polisi setelah memeras para korbannya.

Dengan modal foto syur korban, pria berinisial AF (38) itu menggunakan modus memeras korban menuruti kemauannya hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku berdalih meminta korban mengiris puting payudaranya untuk ritual pembersihan diri. Namun foto itu kemudian dijadikan alat untuk memeras korban.

Kasus itu mencuat setelah beredar unggahan video syur oleh beberapa akun palsu di beberapa grup media sosial facebook. Korban adalah seorang wanita berinisial IM (38).

Sat Reskrim Polres Pekalongan langsung bergerak menangkap pelaku (AF) yang tak lain adalah kekasih korban.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

AF dibekuk polisi di terminal Kota Pekalongan pada Rabu (24/8/2022) sore kemarin.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, saat konferensi pers mengungkapkan bahwa korban dan pelaku ini kenal melalui sebuah group facebook bernama “Terawang dan Arti Mimpi.”

“Dari situlah, pelaku yang mengaku sebagai guru spiritual mengatakan bahwa korban memiliki aura gelap dan memintanya untuk melakukan beberapa ritual pembersihan diri dengan cara berhubungan dengan anaknya,” paparnya Minggu (28/8/2022).

“Tidak hanya itu, IM juga dipaksa untuk mengiris put*ng payudaranya untuk membuka aura gelap. Dari video yang diterima AF, kemudian digunakan untuk memeras IM, dengan mengancam akan mengunggah di media sosial,” tambah AKBP Arief.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Dalam kesempatan itu pula, AF mengatakan sudah ada tiga korban yang terkena aksinya.

AKBP Arief berharap kepada masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan kepada Polres Pekalongan.

Akibat ulahnya tersebut, AF dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, untuk korban beserta anaknya masih dilakukan pendampingan, untuk pemulihan psikologinya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Pekalongan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com