Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sejumlah SPBU di Sragen Dilaporkan Nakal, Bos Pertamina Ungkap Modus Paling Banyak Penimbunan dan Pembelian Pakai Jeriken!

Pertalite

Ilustrasi/tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – PT Pertamina (Persero) mengungkap fakta mengejutkan soal indikasi modus penyelewengan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi selama ini.

Berdasarkan catatan di sepanjang 2022, ternyata modus paling banyak adalah penimbunan, penyelundupan BBM hingga pembelian pakai jeriken untuk dijual lagi.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Ia mengatakan modus terbanyak adalah penimbunan dan penyelundupan bahan bakar.

“Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” kata Nicke dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Pertamina mencatat Polri telah menindak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.

Nicke mengatakan tindakan yang dilakukan kepolisian merupakan langkah untuk memastikan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Selain penimbunan dan penyelundupan, modus yang banyak ditemukan adalah pembelian BBM dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali. Selain itu, ditemukan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Nicke mengatakan BBM bersubsidi berasal dari anggaran negara. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau untuk semua BBM subsidi yang disalurkan.

“Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun,” kata Nicke.

Nicke mengapresiasi langkah Polri yang memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat.

Ia menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.

“Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran,” kata Nicke.

Nicke melanjutkan, Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terlibat dalam penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi.

Misalnya, menghentikan pasokan BBM hingga menutup SPBU jika ada pihak di dalamnya yang terlibat.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga Mei 2022, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter.

Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional 2022 mengatakan, Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan.

“Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi,” ujar Listyo.

Permainan SPBU Nakal

Saat bersamaan, warga di sejumlah wilayah di Sragen mengeluhkan layanan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ditengarai tidak fair.

Sorotan paling keras ditujukan untuk salah satu SPBU di wilayah Sumberlawang. SPBU itu dikeluhkan karena dinilai sering merekayasa ketersediaan stok di hadapan warga dan terindikasi bermain nakal.

Modusnya jika warga biasa yang membeli, petugas sering menyampaikan stok habis.

Namun saat malam hari tiba, warga memergoki ada beberapa mobil khusus yang dilayani dan ditengarai membeli dalam jumlah banyak.

Menurut sejumlah warga, indikasi kenakalan SPBU itu sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Namun makin menjadi setelah ada kebijakan pembatasan BBM bersubsidi beberapa waktu lalu.

“Iya ini sudah jadi rasanan (perbincangan) banyak warga. Kadang saat warga biasa mau beli eceran untuk motor pas sore hari itu mesti sering dibilang habis. Tapi malamnya banyak mobil yang antri bawa jeriken dilayani dan belinya kan otomatis banyak. Itu ada apa,” papar Mbah GM, salah satu warga di Mojopuro, Sumberlawang, kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Ia menyampaikan alibi kekosongan stok itu tidak hanya terjadi di BBM jenis Pertalite. Namun BBM jenis solar juga sering diperlakukan hal yang sama.

Warga yang geregetan sempat berinisiatif mengintai saat malam hari. AN, warga Sumberlawang lainnya mengaku pernah memergoki ada mobil yang tiap malam hari datang ke SPBU itu dan selalu dilayani membeli Pertalite dalam jumlah banyak pakai jeriken.

“Mengapa harus dibeda-bedakan. Padahal adanya SPBU itu untuk melayani masyarakat. Tapi kok seperti mempermainkan warga. Sekarang kalau beli di SPBU alasannya sering habis, beli di toko eceran juga susah katanya kulakan dibatasi dan harus pakai rekomendasi. Lha warga disuruh beli BBM dimana lagi coba?” tanyanya kesal.

Mereka pun berharap dinas terkait dan Pertamina bisa mengusut perilaku SPBU-SPBU yang terindikasi nakal dan melakukan diskriminasi layanan.

Karena indikasi perilaku nakal tersebut diduga tidak hanya dilakukan tidak hanya oleh satu SPBU tapi jadi modus yang lainnya.

“Iya, saya juga sering mau beli Pertamax di salah satu SPBU di wilayah Sidoharjo juga banyak kosongnya. Tulisannya dipajang masih dalam pemeriksaan. Itu sudah berhari-hari kosong. Lha kalau SPBU nggak punya stok kan aneh, sementara SPBU lainnya bisa melayani kok. Ini seolah-olah masyarakat mau dipermainkan terus dengan harga dan layanan di SPBU,” imbuh Heri, salah satu warga Tanon.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto mengaku belum menerima laporan atau aduan secara resmi ihwal dugaan adanya SPBU nakal tersebut.

Pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mencari informasi dan berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengecek kebenarannya.

Menurutnya untuk pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar pakai jeriken bagi petani atau pelaku UMKM, memang ada pembatasan.

Yakni maksimal hanya boleh 30 liter perhari baik untuk Pertalite maupun solar.

Untuk bisa dilayani, mereka pun harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Pertanian untuk kebutuhan pertanian dan surat dari Pemdes untuk pelaku UMKM.

Namun untuk kebutuhan perorangan atau kendaraan pribadi roda dua mestinya tidak boleh ada pembedaan layanan.

“Coba nanti akan kami tindaklanjuti. Kita akan telusuri informasinya dan koordinasi dengan Pertamina,” jelasnya. (Wardoyo/Tempo.co)

Exit mobile version