SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Konflik tanah warisan itu melibatkan dua keluarga di Desa Jetak, yakni Bu Tukiyem dan Pak Padmo, menjadi kasus perdana yang ditangani dan selesai di rumah keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kasus sengketa tanah seluas 200 meter persegi itu berakhir setelah dimediasi di rumah RJ, Kamis (4/8/2022).
Kasus sengketa puluhan tahun itu berhasil didamaikan dengan kesepakatan ahli waris Pak Padmo membayar tali asih atau kompensasi sebesar Rp 135 juta kepada keluarga Bu Tukiyem.
“Ini jadi kasus pertama yang ditangani di Rumah RJ dan berhasil diselesaikan,” papar Kades Jetak, Siswanto usai mediasi.
Salah satu ahli waris Bu Tukiyem, Warno mengatakan tidak mengetahui persis ihwal persoalan tanah tersebut. Karena sudah generasi lanjutan, ia hanya tahu jika persoalan itu adalah urusan orangtuanya dulu.
Terlepas dari persoalan yang terjadi, pihaknya mengapresiasi dan berterimakasih bisa diselesaikan di rumah RJ.
“Tadi sudah ada penyelesaian, seperti diketahui tadi ada kesepakatan, cuma minta uang tali asih dan sudah deal,” paparnya.
Ia menyebut kehadiran rumah RJ sangat membantu menyelesaikan masalah lebih mudah, cepat. Diharapkan rumah RJ itu menjadi percontohan untuk penyelesaian sengketa atau masalah di masyarakat.
Salah satu ahli waris dari Pak Padmo yang juga Camat Jenar, Dani Wahyu Setiawan mengaku sangat berterimakasih persoalan tanah yang melibatkan dua keluarga leluhurnya bisa diselesaikan di Rumah RJ.
Ia juga tak tahu menahu secara detail persoalan awalnya karena masalah itu sudah ada sejak dirinya masih SMA.
“Seingat saya waktu saya SMA sudah ada polemik itu. Puluhan tahun ada masalah, sampai ibu saya meninggal, dulu ibu saya Wira Wiri ngurus sertifikat di tangan pihak tadi. Diminta minta nggak dikasih. Sampai berlarut larut. Hanya adiknya bilang kalau ibu saya punya tanah di sana gitu dan kebetulan pas mau saya urus, pihak sana juga mau balik nama. Jadi pas akhirnya kita lapor Pak Lurah dan Alhamdulillah sudah diselesaikan dengan mediasi tadi,” ujarnya.
Dani menyebut ahli warisnya ada 7 orang dengan 3 di antaranya sudah meninggal. Nantinya uang kompensasi tetap akan dibagi rata.
Setelah tercapai kesepakatan, nantinya tinggal ditindaklanjuti dengan menyiapkan perabot untuk persyaratan balik nama dan ganti rugi jual beli waris.
“Saya dulu dengan Bapak sudah tak reh reh (disarankan) karena ini keluarga masalah ini jangan sampai pemecahan antar keluarga. Alhamdulillah bisa diselesaikan hari ini,” tandasnya. Wardoyo