JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Soal Todongan Pistol ke Nyonya Sambo, Para Ajudan Akhirnya Mulai Buka Suara. Ternyata Zonk..

Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya. Di antaranya Brigadir Josua Hutabarat (kanan) dan Bharada E (kiri dalam lingkaran). Foto/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fakta baru kembali mencuat soal kasus pembunuhan Brigadir J. Hasil keterangan para saksi di kediaman dinas Ferdy Sambo tidak ada saksi yang mengaku melihat Brigadir J menodongkan pistol ke istri Sambo, Putri Candrawathi.

Padahal sebelumnya, di awal ungkap kasus, polisi menyebut bahwa Brigadir J diduga hendak melecehkan dan menodongkan pistol ke Putri Candrawathi yang kemudian berujung baku tembak.

Pihak Polri sendiri sudah meralat bahwa tidak ada baku tembak. Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian sudah memastikan bahwa Bharada E tidak dalam rangka membela diri ketika melakukan penembakan ke Brigadir J.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan belum ada bukti yang memperkuat alibi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang mengklaim Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menodongkan senjata terlebih dahulu ke arah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Hal itu yang menjadi problem terkait kebenaran bahwa Brigadir J sempat menodongkan senjata ke Putri.

“Problem krusialnya karena di TKP hanya keterangan Bharada E yang menyebut Brigadir J menodongkan senjata,” kata Ahmad Taufan Damanik saat diskusi daring, Jumat (5/8/2022).

Ahmad mengatakan atas kondisi itu, agak kesulitan mencari saksi lain untuk membuktikan alibi Bharada E.

Ajudan lain bernama Bripda Ricky yang ada di lokasi saat kejadian, mengaku hanya mendengar suara teriakan Putri Candrawathi, saat insiden berlangsung.

Sementara saat ini Putri Candrawathi masih dalam kondisi traumatik untuk dimintai keterangan.

Taufan meminta semua pihak untuk menjaga hak Putri Candrawathi sebagi korban atau pelapor kekerasan seksual dan pengancaman.

Hal itu sesuai standar hak asasi internasional yang juga diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menekankan seorang pelapor harus dianggap sebagai korban.

Baca Juga :  Ini Mekanisme Pengamanan Super Ketat di MK untuk Jamin Rapat Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

“Maka sekarang ini kami tidak bisa intervensi lebih jauh ke Ibu Putri karena dia masih dalam perawatan psikolog,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Baradha E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dan dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com