JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tekan Dinamika Politik, Menteri Desa PDTT Usulkan Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun. Setuju?

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mendadak menggulirkan wacana perpanjangan periodisasi jabatan kepala desa.

Jabatan Kades yang saat ini enam tahun diusulkan diperpanjang jadi 9 tahun untuk satu periode jabatan.

Wacana itu disampaikan Halim saat hadir memberikan paparan pada acara KTNA Expo di Sragen, Minggu (31/8/2022).

Di hadapan Wabup, Sekda, jajaran Kepala Dinas, Camat, hingga Kades, Abdul Halim mengatakan perpanjangan masa jabatan Kades jadi 9 tahun itu digulirkan demi memaksimalkan pembangunan dan peran di desa.

“Mohon maaf Pak Kepala Dinas PMD, mohon maaf Pak Wakil Bupati, itu yang melandasi saya kenapa saya menggulirkan wacana periode jabatan Kades bukan 18 dibagi 3 tapi 18 dibagi 2. Kalau 18 dibagi 3 itu 1 periodenya 6 tahun tapi kalau 18 dibagi 2 itu satu periodenya 9 tahun. Sama-sama 18 tapi tidak mengkhianati kesepakatan apapun. Ini yang sedang saya usulkan dan kita perjuangkan adalah dibagi dua,” paparnya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Abdul Halim menjelaskan usulan jabatan Kades 9 tahun itu didasarkan pertimbangan supaya pembangunan desa lebih maksimal dan tidak terlalu sering diwarnai oleh dinamika politik.

Di mana dinamika politik di desa itu, menurutnya jauh lebih mengkristal daripada dinamika politik level kabupaten atau provinsi maupun nasional.

“Kalau bahasanya Pak Kepala Desa kalau 6 tahun (masa jabatannya), yang 2 tahun untuk pemulihan, 2 tahun berikutnya untuk persiapan Pilkades. Berarti hanya punya kesempatan waktu membangun 2 tahun. Ini narasinya Kepala Desa. Tapi kalau saya tidak seperti itu, sebenarnya narasi saya adalah bagaimana kemudian pembangunan di desa ini betul-betul memiliki rentang waktu yang cukup lama,” urainya.

Apalagi, Abdul menyebut wacana itu ia gulirkan setelah mendapat informasi tentang kebijakan pengganti antar waktu (PAW) Kepala Desa. Dengan masa jabatan 9 tahun, maka tidak akan ada masalah karena tidak ada PLT.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Yang ada adalah PAW. PAW cukup memiliki legal standing yang kuat dari sisi demokrasi oleh masyarakat, meskipun perwakilan. Nah ini yang kemudian narasi 9 tahun dalam satu periode kepemimpinan kepala desa itu sangat masuk akal,” jelasnya.

Dinamika Politik 

Mendes kelahiran Jombang itu menyampaikan dengan masa jabatan 9 tahun, diyakini tidak akan banyak dinamika-dinamika politik yang tidak perlu di desa.

Dengan demikian, warga bisa tenang, kepala desa dan perangkat desa bisa nyaman di dalam melaksanakan perencanaan dan program-program pembangunan.

“Nah itulah makanya Bapak Ibu sekalian di mana-mana, saya menggulirkan ini supaya apa? Supaya kemudian menjadi wacana bersama. Kemudian dari kajian-kajian yang pada gilirannya kita harus melakukan telaah secara maksimal. Semuanya kita lakukan demi kesejahteraan rakyat demi untuk apa yang menjadi amanat Bapak Presiden,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com