JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Usai Dibunuh, Uang Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J Juga Dicuri Para Tersangka. Pengacara: Orang Meninggal Tidak Mungkin Kirim Duit!

Kamaruddin Simanjuntak. Foto/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap fakta mengejutkan terkait tragedi pembunuhan Brigadir J.

Ia menyebut ada uang di rekening almarhum Yosua sebesar Rp 200 juta yang diduga dicuri setelah tewas dibunuh.

Kejanggalan lain, uang itu terlacak ditransfer dari rekening Yosua ke rekening sejumlah tersangka.

Kamarudin bahkan menyebut ada empat rekening tabungan Brigadir J yang diduga dikuasai oleh Sambo dan kawan-kawan.

“Ada empat rekening almarhum yang diduga dikuasai atau dicuri oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Jakarta Selatan seperti dikutip Tempo.co, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Kamaruddin menjelaskan kartu ATM di empat bank, serta ponsel dan laptop Yosua raib setelah penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Meski Yosua sudah tewas pada 8 Juli 2022, ia mengungkap masih ada jejak aliran uang keluar dari rekening tersebut pada 11 Juli 2022.

“Orang meninggal tidak mungkin mengirimkan duit,” kata dia.

Menurut Kamaruddin, uang dari rekening Brigadir Yosua diduga dikirim ke salah satu tersangka pembunuhan. Namun, dia tak mau menjelaskan identitas tersangka itu.

“Dari almarhum mengalir rekening ke tersangka sebanyak Rp 200 juta,” kata dia.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka kasus Brigadir J yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS itu dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com