Bahkan selain mengamankan dua remaja tersebut polisi mengamankan puluhan botol minuman beralkohol atau miras yang tidak berizin.
Adapun ancaman hukuman bagi penjual miras tidak berizin yakni dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan guna menciptakan Kamtibmas pihaknya melakukan operasi diberbagai tempat termasuk tempat hiburan.
“Target kami dengan operasi tersebut dipastikan situasi Kamtibmas di Karanganyar aman terkendali,” tandas Wakapolres.
Dengan demikian semua aktivitas masyarakat berjalan lancar dan aman. Beni Indra
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com