JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Terindikasi Narkoba Saat Pesta di Sebuah Kafe di Colomadu, Karanganyar, Dua Remaja Diamankan Polisi

Bahkan selain mengamankan dua remaja tersebut polisi mengamankan puluhan botol minuman beralkohol atau miras yang tidak berizin.

Adapun ancaman hukuman bagi penjual miras tidak berizin yakni dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin.

Baca Juga :  Impian Bupati Karanganyar Juliyatmono Jelang Akhir Masa Jabatan, Bangun Stadion 45 & Dirikan Akademi Sepakbola (Seri-1)

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan guna menciptakan Kamtibmas pihaknya melakukan operasi diberbagai tempat termasuk tempat hiburan.

“Target kami dengan operasi tersebut dipastikan situasi Kamtibmas di Karanganyar aman terkendali,” tandas Wakapolres.

Dengan demikian semua aktivitas masyarakat berjalan lancar dan aman. Beni Indra

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com