Padahal diketahui, Irjen Sambo, bukan bagian dari tim, atau anggota kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan olah TKP.
Apalagi, ‘pengamanan’ CCTV itu, dilakukan di TKP, yang merupakan rumah dinasnya sendiri.
Hal tersebut, menurut Dedi menjadi salah satu penghambat arah maju proses pengungkapan, dan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.
“Atas ketidakprofesionalan dari Irjen Pol FS, yang bersangkutan, sejak Sabtu sore, dibawa ke ruang khusus di Mako Brimob, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” urai Dedi.
Dalam kesempatan itu, Dedi juga meluruskan banyak pemberitaan sejak Sabtu siang yang mengabarkan tentang Irjen Sambo yang sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Jadi, tidak ditahan. Tapi ditempatkan diruang khusus di Mako Brimob, untuk diperiksa karena ketidakprofesionalannya dalam pelaksanaan olah TKP,” terang Dedi.
Penempatan Irjen Sambo ke ruang isolasi khusus di Mako Brimob, menambah deretan para anggota kepolisian, yang diperlakukan serupa terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (4/8/2022) mengatakan, ada sekitar 25 personel kepolisian, yang melakukan penghambatan dalam proses pengungkapan kematian Brigadir J.
Dari 25 para anggota kepolisian itu, terdiri dari tiga perwira bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen), lima perwira menengah dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga berpangkat AKBP, kompol dua personel, dan tujuh perwira menengah, serta lima personel dari tamtama.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com