Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ternyata Ini Adegan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Kamar Rumah Magelang yang Bikin Ferdy Sambo Murka

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat foto bersama Brigadir J sembari memegang tangannya ketika berfoto selfie dengan ajudan lainnya. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri insiden di Magelang yang diklaim memicu amarah Irjen Ferdy Sambo hingga tega menghabisi ajudannya, Brigadir J bersama anak buahnya, terkuak.

Timsus telah menggeledah kediaman Ferdy Sambo di Perumahan Cempaka Residence, Mertoyudan, Magelang pada awal pekan ini.

Penggeledahan itu untuk menguak peristiwa yang disebut sebagai latar belakang penembakan Brigadir Yosua.

Menurut penelusuran Majalah Tempo, insiden yang oleh Ferdy Sambo dinilai melukai martabat keluarga dan istrinya itu terjadi di kediamannya di Magelang.

Di mana disebut salah satu asisten rumah tangga, Kuat Maruf memergoki Putri dan Brigadir J di kamar.

Pembunuhan Yosua berawal ketika asisten rumah tangga Ferdy, Kuat Maruf, memergoki Yosua berduaan dengan Putri Candrawathi di Magelang.

Saat itu, dua ajudan Ferdy, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal, sedang pergi mengantar makanan untuk anak Ferdy yang bersekolah di SMA Taruna Nusantara, Magelang.

Sementara usai melihat adegan Brigadir J dan Putri Sambo di kamar, Kuat dan Yosua disebut sempat terlibat pertengkaran hebat.

Namun tidak dijelaskan detail apa yang dilakukan Putri dan Brigadir J di kamar.
Meski demikian, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik sudah menyimpulkan Putri Candrawathi memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Istri Irjen Ferdy Sambo itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (19/8/2022) ini.

“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta seperti dilansir Tempo.co, Jumat (19/8/2022).

Andi mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia dikenakan pasal yang sama yakni pembunuhan berencana. Yaitu Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Di mana ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. Putri menjadi tersangka kelima dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Exit mobile version