JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Unggah Cerita Fitnah Soal Ferdy Sambo dan Sang Istri, Pemilik Akun @RakyatJelata_98 Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peliknya kasus kematian misterius Brigadir J memakan korban. Tim Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan seorang pelaku tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial.

Pelaku berinisial AH, laki-laki yang ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalam Manjahlega, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menjelaskan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal, 26 Juli 2022.

“Waktu dan tempat kejadian perkara pada 26 Juli 2022 di Jakarta Selatan. Dilaporkan oleh pelapor berinisial MR, laki-laki,” ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/202).

Modus operandinya, tersangka membuat akun di aplikasi SnackVideo dan melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita ataupun kabar bohong yang belum tentu kebenarannya.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Atas unggahan video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan (SARA).

Menurut Zulpan, sumber materi video tersangka berasal dari akun twitter yang salah satunya OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890.

Kemudian diedit dengan ditambahkan reaksi suara oleh tersangka menggunakan aplikasi Kine Master dan Lexis audio editor, untuk selanjutnya diunggah pada akun SnackVideo @RakyatJelata98.

Salah satunya berisi tudingan adanya simpanan dari sang jenderal dan perselingkuhan. Dalam video itu disebut pula dugaan kegemaran istri jenderal melakukan arisan daun muda Turki dan sebagainya.

“Video itu berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong. Dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta isi video menuduh beberapa pejabat polri serta dapat menimbulkan kebencian dan atau permusuhan berdasarkan SARA,” kata Zulpan.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Adapun bukti yang disita di antaranya adalah satu unit ponsel merek Samsung; satu buah Ring Light; dan akun SnackVideo rakyatjelata98 yang digunakan untuk tindak pidana.

Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Redaksi :
Judul Salah :
Unggah Cerita Fitnah Soal Ferdy Sambo dan Sang Istri, Pemilik Akun OPPOSITE6890 Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
Revisi Judul :
Unggah Cerita Fitnah Soal Ferdy Sambo dan Sang Istri, Pemilik Akun @RakyatJelata_98 Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
Mohon maaf di judul salah menyebutkan nama akun

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com