JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Unggah Konten Ferdy Sambo, Warga Pekanbaru Ditahan dan Ditetapkan Tersangka

Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). Foto/JSnews
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan terhadap seorang warga Pekanbaru bernama Masril.

Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah ulang konten kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga :  Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran

Namun Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril.

Meski demikian, ia membenarkan bahwa Masril telah ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya selama 22 hari.

“Iya betul sudah ditahan 22 hari,” ujarnya.

Masril diketahui ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Kemudian, dia ditangkap oleh petugas pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.

Masril sebelumnya, mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890. Masril juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com