JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Usai 8 Jam Bercerita, Bharada E Lempar Sinyal Dirinya Bukan Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J. Siapa Aktor Utamanya?

Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya. Di antaranya Brigadir Josua Hutabarat (kanan) dan Bharada E (kiri dalam lingkaran). Foto/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tabir gelap tragedi terbunuhnya Brigadir J perlahan bakal segera terbuka.

Tersangka pertama yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengisyaratkan siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk menyampaikan peristiwa apa yang sebenarnya terjadi.

Bharada E juga sempat bercerita ke pengacaranya perihal dirinya bukan sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman dinas Kadiv Propam 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, Minggu (7/8/2022) dinihari. Kepada wartawan, Deolipa mengatakan kliennya sudah terbuka mengenai kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat.

Dia mengatakan kliennya akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

“Kami mengajukan diri sebagai Justice Collaborator,” kata Deolipa di Mabes Polri, Jakarta.

Deolipa mengatakan telah berbincang dengan Bharada E sekitar 8 jam. Dia mengatakan dari obrolan itu dirinya meyakini Bharada E merupakan saksi kunci peristiwa penembakan Brigadir J.

Dalam komunikasinya, Bharada E banyak bercerita yang bisa membuat terang peristiwa ini. Salah satunya tentang kemungkinan bahwa Bharada E bukan pelaku utama.

“Ada cerita itu (bukan pelaku utama). Tapi tidak akan kami jawab karena ini kepentingan penyidikan,” ungkap Deo.

Deolipa juga sempat ditanya wartawan mengenai apakah Bharada E mengakui menembak Brigadir J, hingga kepemilikan pistol yang diduga dipakai untuk menembak. Namun, dia enggan menjawab.

Baca Juga :  Longsor Parang Bangun Kecamatan Munjungan Trenggalek, Jalanan Tertutup Material Tanah

“Kami tidak boleh menceritakannya ke publik, karena untuk keamanan yang bersangkutan dan kepentingan nanti di pengadilan,” ujar dia.

Pengacara Bharada E lainnya, M. Burhanuddin mengatakan kliennya memiliki alasan untuk mengajukan JC. Dia mengatakan secara normatif syarat pengajuan JC adalah bukan pelaku utama dan mau membantu dalam penyidikan.

“Kalau JC itu syaratnya dia bukan pelaku utama,” kata dia.

Burhanuddin mengatakan kliennya akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan demikian, dia berharap kliennya akan lebih aman untuk terbuka tentang peristiwa yang sebenarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com