JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

1.118 Pasutri di Gunungkidul Ajukan Gugatan Cerai,  Ini Yang Akan Dilakukan Bupati

Ilustrasi perceraian
   

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 1.118 pasangan pasangan suami isteri (Pasutri) di Kabupaten Gunungkidul mengajukan gugatan cerai!

Jumlah kasus perceraian tersebut sebagaimana terangkum dalam data di Pengadilan Agama (PA) Wonosari, Gunungkidul sejak bulan Januari-September 2022.

Dari jumlah kasus tersebut, sebagian besar di antaranya sudah diputus cerai, baik talak maupun gugat.

Humas sekaligus Hakim PA Wonosari, Mudara mengatakan sejak Januari hingga September 2022 ini pihaknya menerima sebanyak 1.118 perkara cerai.

“948 perkara sudah diputus cerai, namun ada sebagian kecil yang berhasil rujuk,” ungkap Mudara pada Jumat (23/09/2022).

Jumlah perkara cerai itu  pun sudah hampir menyamai perkara di 2021 lalu.

Baca Juga :  Ini 15 Perusahaan di Yogya yang Diawasi Terkait Pembayasan THR

Menurut data yang diberikan, terdapat 1.390 perkara cerai yang diterima, di mana 1.372 perkara sudah diputus cerai.

Mudara mengatakan sebagian besar perkara cerai diajukan dengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Faktor lain adalah masalah ekonomi.

 

“Alasan lainnya berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga ditinggalkan salah satu pihak,” jelasnya.

Mudara mengatakan, pihaknya masih terus berupaya agar kasus perceraian di Gunungkidul bisa ditekan.

Apalagi menurutnya, ada beberapa kasus cerai yang masa pernikahannya terbilang pendek, seperti hanya 2 bulan.

Upaya dilakukan bahkan saat proses persidangan. Pihaknya akan berusaha mendamaikan serta melakukan mediasi terhadap pasangan nikah yang hendak mengajukan cerai.

Baca Juga :  Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY: Perusahaan Tak Bayar THR Pasti Kami Laporkan

“Proses mediasi ini bisa memakan waktu, namun ada yang akhirnya membatalkan permohonan cerainya setelah dimediasi,” ujar Mudara.

Sosialisasi gencar juga dilakukan dengan menggandeng banyak pihak. Antara lain memberikan edukasi tentang kehidupan pernikahan hingga berbagai dampak yang bisa timbul jika perceraian terjadi.

Masalah perceraian pun juga menjadi perhatian dari Bupati Gunungkidul Sunaryanta.

Menurutnya, perceraian merupakan satu dari 3 fenomena sosial di Gunungkidul yang harus bisa ditangani, selain pernikahan dini dan bunuh diri.

“Namun tentunya perlu dukungan dari masyarakat juga agar fenomena sosial ini bisa lebih ditekan,” katanya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com