JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

9 Tersangka Alap-Alap Motor Diringkus Polisi Solo. Salah Satu Pelaku Tega Sikat Motor Teman SMP

Plt Kapolresta Solo, Kombes Pol Alfian saat memimpin konferensi pers. Foto/Prihatsari
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polresta Solo mengamankan sembilan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor selama operasi Jaran Sikat Candi 2022.

Pelaksanaan Operasi Jaran Sikat candi 2022 dimulai sejak 24 Agustus hingga 14 September 2022.

Plt Kapolresta Solo, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan kesembilan tersangka diamankan dari pengungkapan lima kasus.

Dari lima kasus tersebut, tiga kasus diantaranya merupakan kategori kasus Target Operasi (TO) dan dan dua kasus lainnya bukan Target Operasi.

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gibran: Kita Ikuti Prosesnya Saja

“Selama Operasi Jaran Sikat Candi 2022, kita berhasil mengungkap target operasi dari lima kasus dan yang non TO ada dua. Untuk jumlah semua barang bukti sebanyak delapan sepeda motor,” paparnya, Senin (26/9/2022).

Menurut Alfian, banyaknya kejadian pencurian kendaraan motor tersebut disebabkan karena kelalaian pemilik motor.

Sementara itu, salah satu tersangka, TP  mengaku baru pertama kali melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Tersangka juga diketahui mengenal korban yang merupakan teman SMP-nya.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Motor, Maling Nekat Ceburkan Diri ke Kali Pepe: Warga yang Geram Lempari Pelaku dengan Batu

“Saya baru pertama kali ini mencuri sepeda motor. Saya kenal (korban), itu teman SMP saya, itu saya lihat kunci di motor lalu saya ambil, untuk membayar hutang,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka kasus curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com