JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus Pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo menyeret korban baru dari internal kepolisian.
Adalah Ajun Komisaris Polisi Dyah Candrawati atau AKP Dyah Candrawati. Dyah terpaksa harus menerima sanksi karena dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.
Dyah menjadi polisi wanita pertama yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J dan diotaki Ferdy Sambo.
Hasil sidang kode etik profesi Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.
Ia mendapat hukuman setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (8/9/2022).
Dyah Candrawati disebut melakukan pelanggaran terkait surat kepemilikan pistol Glock 17 Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Dijatuhi sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Nurul menjelaskan tindakan AKP Dyah termasuk pelanggaran sedang. Tindakan Dyah dianggap mengarah pada ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api.
Sidang KKEP menyatakan AKP Dyah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022. Yakni menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural. .
“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022,” jelasnya.
Namun Nurul tak menjelaskan detail kaitan pelanggaran Dyah terhadap kasus dugaan pembunuhan ataupun kasus merintangi penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam kasus dugaan pembunuhan, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.