JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Akhirnya Bupati Karanganyar  Juliyatmono Resmi Menutup  Kafe Black Arion. Pemilik Diberi Waktu Seminggu untuk Lakukan Pembongkaran

Penutupan dan penyegelan  Kafe Black Arion Colomadu setelah bupati buat surat / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Menyikapi polemik keberadaan kafe Black Arion di Desa Gedongan, Colomadu, Bupati Karanganyar Juliyatmono MM bertindak tegas dan taktis dengan melakukan penutupan per Senin (26/9/2022).

Bupati  sekaligus memberikan ultimatum dan memberi  batas waktu seminggu untuk dilakukannya  pembongkaran.

Keputusan tegas tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Tugas Bupati Karanganyar kepada Sekda Karanganyar Sutarno MSi dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat  Nomor 800/5. 087.1.3  tanggal 26 September Tahun 2022.

Pada surat tersebut Sekda Atas Nama Bupati Karanganyar memerintahkan tiga Kepala Dinas Satpol PP Bakso Harsono, Kadinas DPUPR Asihno Purwadi dan Kepala DPMTPSP untuk melakukan penyegelan dan penutupan Kafe Black Arion serta memasang blokir akses masuk dan mencopoti seluruh papan nama.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Selain itu, pengunjung dilarang masuk kafe tersebut karena izin usahanya sudah dicabut oleh Bupati Karanganyar sejak Maret tahun 2022.

Bukan hanya itu saja, Surat Tugas Sekda Karanganyar tersebut juga ultimatum  kepada pemilik kafe agar selambat-lambatnya seminggu per 26 September tahun 2022 pemilik wajib membongkar bangunan tersebut karena tidak berizin.

Saat dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM , Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso yang berada di TKP kafe tersebut membenarkan sudah dilakukan penyegelan mengacu surat tugas Bupati Karanganyar melalui Sekda.

“Iya benar hari ini , Senin (26/9/2022) pukul 16.30 WIB sudah dilakukan penyegelan kafe Black Arion,” ungkap Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso yang akrab dipanggil Edo.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurut Edo tahapannya setelah disegel, ditutup dan diblokir maka seminggu kemudian Bupati memerintahkan  pemilik Kafe Blac Arion membongkar bangunan atas biaya sendiri.

“Tahap pembongkaran selambatnya seminggu lagi berdasar Surat Sekda Atas Nama Bupati tersebut,” tandasnya.

Camat Edo menjelaskan penutupan dan penyegelan dikawal oleh Polres Karanganyar dan Kodim Karanganyar. Sedangkan eksekutor lapangan penutupan adalah Satpol PP Pemkab Karanganyar bersama DPUPR dan DPMTPSP. “Alhamdullilah semua berjalan lancar,” tegasnya.

Sebagai informasi polemik kafe Black Arionemanas setelah warga melakukan frno hingga gelar kemah di depan Kantor Bupati Karanganyar Jumat – Senin hari ini. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com