WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Anggota dewan sepakat pelaku branjang dipidanakan, ini alasannya.
Ketua DPRD Wonogiri Sriyono menegaskan, penangkapan ikan dengan menggunakan branjang maupun jaring keruk dinilai menyalahi aturan. Oleh sebab itu pihaknya menolak keras hal tersebut.
Ketua DPRD Wonogiri Sriyono menyebut penggunaan jaring keruk dapat merusak ekosistem air di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri.
“Intinya kami tidak sepakat penangkapan ikan dengan cara seperti itu,” jelas Ketua DPRD Wonogiri Sriyono baru baru ini.
Menurut Ketua DPRD Wonogiri Sriyono, pelaku penggunaan jaring keruk sudah selayaknya dilakukan razia atau operasi. Sebab tidak cukup hanya dengan imbauan saja. Namun perlu adanya tindakan tegas seperti dengan dilakukannya razia dengan melibatkan pihak terkait.
“Kalau cuma diimbau saja ndak bisa.Ya, harusnya ya dirazia,” tandas dia.
Bahkan imbuh Ketua DPRD Wonogiri Sriyono pelaku jaring keruk tersebut bisa diberikan sanksi tegas agar ada efek jera. Sebab, dalam regulasi, penggunaan jaring keruk bisa dipidanakan
“Sanksi sesuai regulasi dijalankan (pidana) , orang tidak patuh itu karena sanksi itu tidak ditegakkan. Kuncinya ada dua, penegakan dan keadilan. Kalau diregulasi sudah diatur seperti itu malah enak. Tangkap orangnya lalu dipidanakan,” tegas dia.
Terpisah, Kepala Dislapernak Wonogiri Sutardi melalui Kabid Kelautan dan Perikanan Catur Wuryaningsih mengatakan kegiatan penangkapan ikan arahnya agar ikan tidak sampai punah sesuai dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Perda Nomor 9 Tahun 2003.
Terkait menjamurnya branjang apung dan jaring keruk di WGM belakangan ini, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan pemantauan. Selain itu, pihaknya melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak menggunakan alat tangkap ilegal. Aris Arianto