Ibu korban juga mempertanyakan kepada penyidik, kenapa barang bukti yang disita. Padahal, dalam kejadian dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan 3 hari berturut-turut.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Menyikapi kasus itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menegaskan sudah melakukan penanganan laporan tersebut secara profesional dan norma yang ada.

Menurutnya begitu menerima laporan dari orangtua korban tanggal 25 Agustus 2022 yang kemudian meninggal menjadi LP tanggal 5 September 2022.
Tak butuh waktu lama, sehari kemudian tanggal 6 September, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Briptu C dan dilakukan penahanan per 7 September sampai sekarang.
“Artinya Polresta Cirebon tidak terbang pilih atas penanganan kasus ini. Kita buktikan tanggal 5 September aduan dari orangtua korban meningkat menjadi LP, kemudian tanggal 6 September kita lakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan pada tanggal 7 September artinya sampai dengan hari ini kita sudah 19 hari melakukan pertahanan terhadap pelaku,” papar Kapolresta Kombes Pol Arif kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (26/9/2022).
Pun dengan penerapan pasal, pihaknya juga menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.
Mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hingga UU RI Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

Kombes Arif pun menegaskan pihaknya membuka ruang selebar-lebarnya kepada orangtua atau khalayak untuk apabila ada fakta baru yang belum terangkum saat proses penyidikan.
Namun tentunya fakta baru itu harus tetap disertai dengan bukti pendukung. Termasuk membuka ruang komunikasi dengan penyidik apabila ada fakta lain di luar fakta yang sudah dihadirkan oleh penyidik dari keterangan-keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Ini komitmen kami untuk menjaga proses penyidikan berjalan sebagaimana norma yang diharapkan termasuk juga memberikan rasa keadilan,” tandasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com