JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Blak-blakan, Warga Sragen Ini Mengaku Belajar Ilmu Jahat dari Konten Youtube!

Tersangka pemalsuan dokumen STNK motor, Heri Suyatno (tengah berpeci) saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Rabu (31/8/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi kejahatan memalsukan dokumen kendaraan yang dilakukan Heri Suyatno alias Getuk (37), warga Brengosan RT 09, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen akhirnya terbongkar.

Di hadapan polisi, pria itu mengaku blak-blakan bahwa ilmu memalsukan dokumen kendaraan bermotor yang dilakukannya didapat dari konten YouTube.

Pengakuan itu dilontarkan Heri saat ditangkap Tim Resmob Polres Sragen, Rabu (31/8/2022).

“Idenya dari lihat di YouTube,” ujar Heri saat diintrogasi polisi di Mapolres Sragen kemarin.

Heri kemudian menuturkan bahwa baru satu motor yang ia palsukan dokumen STNK-nya. Tak hanya surat kendaraan, ia juga nekat merubah nomor rangka dan nomor mesin motor yang sebelumnya bodong itu.

Motor jenis Honda Beat hasil modifikasi jahatnya itu rencananya hendak dijual melalui media sosial. Nahas, aksinya terendus polisi hingga kemudian ia ditangkap dan dijerat pasal pemalsuan dokumen.

Atas kondisi itu, Kasat Reskrim AKP Lanang mengimbau masyarakat agar pintar memilah dan memilih konten di media sosial MB atau YouTube.

“Harus pintar memilah, perlu dicermati apakah konten itu merugikan dan ada tindak pidananya atau tidak. Harus lebih hati-hati terhadap konten-konten seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Heri yang berprofesi sebagai sopir itu diringkus setelah melakukan pemalsuan dokumen sepeda motor dan memodifikasi nomor rangka dan mesin.

Ia diringkus di sekitar Stadion Taruna Sragen saat hendak menjual sepeda motor hasil modifikasi dengan surat dan nomor yang sudah dipalsukan.

Penangkapan tersangka terungkap saat digelar konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi di Mapolres, Rabu (31/8/2022).

Didampingi Kasi Humas AKP Ari Pujiantoro, Kasat mengatakan tersangka dibekuk setelah kedapatan memalsukan dokumen STNK sepeda motor bekas bodong jenis Honda Beat.

Modusnya yakni dengan meminjam STNK milik warga tetangganya bernama Paidi, untuk diduplikasi dan dicetak di fotokopi berwarna sehingga mirip STNK asli.

Lantas, tersangka juga merubah nomor rangka dan nomor mesin dengan bantuan bengkel las milik Septian Tri Cahyo di Kampung Tegalmulyo RT 04/ 05 , Keluarga Mojosongo, Jebres, Solo.

Nomor rangka dan mesin itu dirubah dengan alat khusus dan digedok dengan nomor baru menyesuaikan STNK yang dipalsukan.

Setelah selesai, tersangka mengambil satu lembar notic pajak di STNK milik Paidi untuk disatukan dengan STNK hasil duplikat. Selanjutnya tersangka memposting sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook dalam grup jual beli motor bekas Sragen dengan harga Rp 6 juta.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Aksi tersangka kemudian terendus polisi dan kemudian dilakukan penangkapan.

“Modusnya tersangka ini mencari kendaraan bermotor yang tidak bersurat. Kemudian pinjam surat kendaraan tetangga yang punya ciri-ciri sama. Dokumen itu dipalsukan dengan cara difotokopi berwarna. Nomor rangka dan mesin sengaja diubah menyesuaikan isi dokumen,” papar Kasat Reskrim.

Aksi pemalsuan tersangka terbongkar saat tim mencari informasi orang-orang yang menawarkan kendaraan bermotor di media sosial FB.

Dari pencarian, tim mencurigai sepeda motor jenis Honda Beat yang diposting tersangka adalah kendaraan tidak benar.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya ternyata motor itu suratnya dipalsukan dan nomor rangka dan mesin dirubah dengan alat seperti buatan pabrik,” urainya.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini dijebloskan ke sel Mapolres dengan barang bukti satu unit sepeda motor yang dokumennya dipalsukan. Kemudian sejumlah akar untuk merubah nomor rangka dan mesin serta dokumen yang dipalsukan.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com