JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Cara Menyusun Peraturan Desa alias Perdes, Ingat Ada 4 Kaidah yang Wajib Diketahui

Perdes
Pelatihan penyusunan Perdes. Dok. STAIMAS Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Cara menyusun peraturan desa alias Perdes, ingat ada 4 kaidah yang wajib diketahui.

Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti atau STAIMAS Wonogiri menyelenggarakan Pelatihan Legal Drafting (Penyusunan Peraturan Desa/Perdes), Sabtu (24/9/2022).

Agenda yang diselenggarakan di Aula Kampus STAIMAS Wonogiri itu menghadirkan
Dosen, Advokat dan Konsultan Hukum, Amim Thobary, dan Tim Pemateri dari Prodi HTN STAIMAS Wonogiri.

Baca Juga :  Launching Film Lembah Manah Asli Karangtengah Wonogiri, Apik dan Epik Meski Low Budget Crew dan Peralatan Terbatas

Tim Pemateri yaitu Moh Hamzah Hisbulloh, Ruslina Dwi Wahyuni, Irawan Adi Wijaya, Anggraini Puspita Sari, Windari dan Fuad Abdul Azis.

Amim menyampaikan beberapa poin penting terkait pembentukan Perdes di antaranya regulasi tentang Perdes, jenis peraturan di Desa, fungsi Perdes, dan kaidah penyusunan Perdes.

“Ada empat kaidah penyusunan Perdes. Pertama, Perdes harus disusun oleh Pejabat yang berwenang atau Kades,” ujar Amim.

Kedua, Perdes yang disusun harus mengikuti prosedur penyusunan yang lazim. Ketiga, Perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Baca Juga :  Kenapa Harus Piknik ke Objek Wisata Air di Wonogiri? Listnya Pantai Klothok Nampu hingga Waduk Gajah Mungkur

Keempat, Perdes yang dibuat harus mempertimbangkan aspek sosiologis sehingga produk hukum dapat diterima dan dilaksanakan masyarakat.

Ketua STAIMAS Wonogiri Atik Nurfatmawati,, menuturkan pelatihan itu sebagai upaya mendukung kinerja perangkat desa yang turut menyusun Perdes.

Selain itu, tambah Atik, agenda tersebut sebagai sarana memperkenalkan STAIMAS ke masyarakat yang lebih luas. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com