JOGLOSEMARNEWS.COM – SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah surat yang wajib dalam berkendara kendaraan bermotor dijalan.
Jika pengendara nekat berkendara kendaraan bermotor dijalan tanpa memiliki SIM bisa dikenai sanksi dari pihak kepolisian.
Adapun SIM bila sudah mendekati habis masa berlakunya segeralah memperpanjang, sekarang perpanjangan SIM bisa dilakukan di manapun, salah satunya di Kota Surakarta.
Berikut kami berikan cara memperpanjang SIM di Satpas Satlantas Polresta Surakarta berdasarkan pengalaman reporter JOGLOSEMARNEWS.COM .
Persiapkan Persyaratan dan Biaya
1. Fotokopi KTP 2 lembar
2. Fotokopi SIM 2 lembar
3. Surat bukti cek Kesehatan Rp. 60.000
4. Surat bukti tes psikologi Rp. 75.000 atau bisa tes melalui aplikasi ePPsi SIM hanya Rp. 37.500
5. Uang perpanjangan SIM C Rp. 75.000 dan SIM A Rp.80.000
6. Uang parkir 3 x Rp. 2.000 = Rp. 6.000 untuk 3 tempat (tempat cek kesehatan, tempat tes psikologi dan di Satpas Satlantas Polresta Surakarta)
Pertama siapkan fotokopi KTP dan fotokopi SIM yang akan habis masa berlakunya, masing masing difotokopi 2 lembar.
Selanjutnya sebelum datang ke Satpas siapkan surat cek kesehatan dan surat bukti tes psikologi.
Untuk mendapatkan surat cek kesehatan yang perlu dipersiapkan download aplikasi simpel pol https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ngi.sim buka dan isi sesuai petunjuk lalu pilih lokasi Surakarta dan terakhir pilih bayar di dokter atau bayar menggunakan link aja sampai mendapatkan barcode yang nantinya diserahkan ke tempat cek kesehatan.
Tempat cek kesehatan
https://goo.gl/maps/ULAiHEWFWVp3JSuw7
Sampai tempat tes kesehatan ambil antrian, setelah dipanggil berikan bukti barcode dari aplikasi simpel pol lalu ikuti instruksi dari petugas, tes buta warna dan tes kesehatan mata, melakukan pembayaran jika pilih pembayaran di tempat cek kesehatan.
Setelah mendapatkan surat cek kesehatan lalu menuju tempat tes psikologi
Tempat tes psikologi
https://goo.gl/maps/FY6mi8eb7hPQp1hE7
Siapkan fotokopi KTP dan SIM, lakukan pendaftaran di meja dan pembayaran, Masuk ke ruang tes, isi biodata dan jawab 30 soal pertanyaan. Setelah selesai lembar jawaban di berikan ke petugas yg berada di depan, lalu tunggu sampai dibuatkan surat lulus tes psikologi.
jika tes melalui aplikasi ePPsi SIM cukup diprint hasil nya kemudian menuju Tempat tes psikologi untuk meminta stempel pengesahan.
Surat cek kesehatan dan surat tes psikologi setelah didapatkan baru menuju ke Satpas SIM untuk melakukan pendaftaran SIM
Lokasi Satpas SIM Polresta Kota Surakarta
https://goo.gl/maps/kDvtQiTRL24gJC2F8
Parkirkan kendaraan dan menuju lokasi, Siapkan fotokopi KTP, fotokopi SIM, surat cek kesehatan dan surat tes psikologi. di pintu gerbang akan ada petugas yang akan menanyakan keperluan dan syarat yg harus di lengkapi, petugas akan mengecek dan memberikan formulir.
Isi formulir kemudian berikan formulir yang telah terisi beserta seluruh persyaratan tadi ke loket pembayaran.
Dari loket pembayaran menuju meja pendaftaran (loket 3), dari loket pendaftaran menuju ke loket penginputan data, dari loket penginputan data menuju antrian foto dan sidik jari.
Selesai foto lalu menuju tempat pencetakan SIM yang berada di gedung sebelah timur, dari tempat foto berjalan menuju ke utara lalu ke timur dan belok selatan akan ada tulisan Pencetakan SIM, Tumpuk dokumen tadi untuk antrian sampai dipanggil dan mendapatkan SIM baru.
Red