“Kita obati dulu, supaya sehat, baru dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Alex menegaskan, hak-hak terhadap tersangka tetap akan dilindungi.
“Jadi, itu sebetulnya hak-hak seorang tersangka yang akan dilindungi, termasuk berobat. Misalnya dokter Indonesia nggak mampu mengobati yang bersangkutan dan harus ke luar negeri, tentu pasti kami fasilitasi, dengan pengawalan,” ungkapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum menyebut, Lukas Enembe masih dalam keadaan sakit dan belum bisa datang ke Jakarta.
“Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan,” ucap Kuasa Hukum Enembe, Stefanus Roy Rening dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Roy mengatakan, pada Senin (26/2022) seharusnya Lukas berobat lagi ke Singapura.
Namun, Roy menyebut, Lukas Enembe tidak bisa (berobat ke Singapura) karena ada pencegahan ke luar negeri dari Imigrasi berdasarkan permintaan KPK.
“Oleh karena itu, kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak (Lukas Enembe) baik-baik,” lanjut Roy.
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Setelah melayangkan panggilan kedua, Lukas Enembe dijadwalkan diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/9/2022).
Namun, Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya meminta izin untuk melakukan pengobatan di Singapura jelang pemeriksaan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com