Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cari Second Opinion, KPK Gandeng IDI untuk Pastikan  Kesehatan Lukas Enembe

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka kasus suap, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hadir dalam aenda pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022).

Menanggapi ketidakhadiran Lukas Enembe tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, memang sebelumnya pihak kuasa hukum Enembe telah menyampaikan terkait kondisi kesehatan Lukas.

Lukas Enembe, tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar diketahui tidak menghadiri panggilan KPK karena kondisi kesehatan.

Merespons hal tersebut, Alex menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.

“Hari ini memang agenda jadwal pemeriksaan Lukas, tapi yang bersangkutan dari minggu lalu, pengacaranya dan dokter sudah menyampaikan sakit.”

“Pak Lukas sakit dengan bukti-bukti medical report,” katanya saat ditanya awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).

Meski begitu, Alex menyebut, pihaknya harus membuktikan Lukas benar-benar sakit.

Untuk itu, KPK memerlukan second opinion atau opini kedua terkait kesehatan Lukas.

“Tindak lanjut berikutnya, tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sakit.”

“Tentu, harus ada second opinion, kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas di Jayapura, apakah benar yang bersangkutan sakit, apakah sakitnya sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri,” jelas Alex.

Menurut Alex, KPK memastikan akan menghargai hak-hak tersangka. Seperti yang sebelumnya sudah disampaikan KPK kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe.

“Kalau tersangkanya sakit, tentu kami tidak akan memaksakan diri untuk melakukan pemeriksaan.”

“Karena apa? karena pertanyaan pertama yang disampaikan penyidik ketika melakukan penyidikan, apakah saudara sehat? jika sedang sakit, tentu tidak akan dilanjutkan,” ucapnya.

“Kita obati dulu, supaya sehat, baru dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Alex menegaskan, hak-hak terhadap tersangka tetap akan dilindungi.

“Jadi, itu sebetulnya hak-hak seorang tersangka yang akan dilindungi, termasuk berobat. Misalnya dokter Indonesia nggak mampu mengobati yang bersangkutan dan harus ke luar negeri, tentu pasti kami fasilitasi, dengan pengawalan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, tim kuasa hukum menyebut, Lukas Enembe masih dalam keadaan sakit dan belum bisa datang ke Jakarta.

“Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan,” ucap Kuasa Hukum Enembe, Stefanus Roy Rening dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Roy mengatakan, pada Senin (26/2022) seharusnya Lukas berobat lagi ke Singapura.

Namun, Roy menyebut, Lukas Enembe tidak bisa (berobat ke Singapura) karena ada pencegahan ke luar negeri dari Imigrasi berdasarkan permintaan KPK.

“Oleh karena itu, kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak (Lukas Enembe) baik-baik,” lanjut Roy.

Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Setelah melayangkan panggilan kedua, Lukas Enembe dijadwalkan diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/9/2022).

Namun, Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya meminta izin untuk melakukan pengobatan di Singapura jelang pemeriksaan.

Exit mobile version