Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cerita Ferdy Sambo Marah Besar ke 4 Perwira yang Ngeyel Diperintah Hapus Rekaman CCTV. Pesan Jaga Rahasia Jangan Sampai Bocor!

Irjen Ferdy Sambo saat hendak menjalani sidang KKEP pemecatannya dadi anggota Polri. Foto/Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ternyata mengakui sempat meminta empat anak buahnya untuk menghapus rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian pembunuhan Brigadir J.

Bahkan mantan jenderal bintang dua yang dicopot usai menjadi otak utama pembunuhan itu sempat marah besar ketika empat perwira bawahannya sempat beralasan saat diperintah menghapus rekaman.

Tak hanya membentak, Sambo bahkan sempat melontarkan ancaman jika sampai rekaman itu bocor ke pihak lain.

“Saya memerintahkan mengamankan dan menghapus CCTV tersebut,” kata Sambo dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara pembunuhan Brigadir J seperti dikutip Tempo.co, Minggu (4/9/2022).

Dalam BAP itu diterangkan kronologi
Sambo dengan arogan memerintahkan anak buahnya mengecek rekaman CCTV di lingkungan Komplek Polri setelah kejadian pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Lantas pada 13 Juli 2020, Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin menemui Sambo di ruangannya.

Mereka menghadap.Sambo untuk menyampaikan temuan isi rekaman CCTV tersebut.

Dalam pertemuan itu, awalnya Hendra yang memberikan penjelasan tentang rekaman CCTV. Namun, Sambo tidak memberikan tanggapan apapun.

Setelah itu, giliran Arif yang menjelaskan hasil temuannya. Mendengar penjelasan Arif, sambo langsung naik pitam dan kemudian menghardiknya.

“Tidak seperti itu, masa kamu tidak percaya sama saya,” kata Sambo dalam BAP.

Saat itu, Sambo langsung bertanya siapa saja yang sudah melihat rekaman tersebut.

Arif menjawab ada empat orang yang sudah melihat, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Ridwan Soplanit.

“Kalau bocor berarti kalian berempat yang bocorin dan disimpan di mana video tersebut?” kata Sambo.

Arif menjawab di laptop dan flashdisk milik Kompol Baiquni Wibowo. Sambo memerintahkan untuk menghapus dan memusnahkan semuanya.

Belakangan, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan salinan rekaman CCTV tersebut. Baiquni rupanya masih menyimpan rekaman itu dalam flashdisk miliknya.

Timsus pun telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Tujuh orang itu adalah Ferdy Sambo, Hendra, dan Arif.

Sementara, empat tersangka lainnya adalah Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah menjalani sidang etik. Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan ketiganya dipecat dengan tidak hormat. Ketiganya mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Exit mobile version