Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Curhat Emak-Emak Korban Tambang Galian C Ilegal di Sragen. Hampir Setahun Tak Kunjung Disidang, Tanya Polisi Malah Berakhir Kecewa

Sunarni, pemilik sawah di Gebang Masaran usai melaporkan aktivitas galian C di dekat sawahnya ke Polres Sragen, Kamis (28/10/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kasus dugaan penambangan tanpa izin di persawahan Dukuh Lebak, Desa Gebang, Masaran, Sragen yang dilaporkan Oktober 2021 lalu ternyata hingga kini belum juga kelar.

Alih-alih naik sidang, berkas perkara yang sebelumnya dikabarkan sudah sempat naik ke jaksa namun dikembalikan, sampai sekarang dikabarkan belum balik lagi ke kejaksaan.

Upaya korban sekaligus pelapor kasus itu, Sunarni (39) untuk mendapat kejelasan pun juga belum seperti yang diharapkan.

Saat hendak menanyakan perkembangan kasusnya ke Polres, Selasa (6/9/2022) pagi, ia harus memendam kekecewaan gagal mendapat jawaban.

“Tadi pagi saya memberanikan diri ke Polres. Mau ngadep Pak Kasat, menanyakan perkembangan kasus saya. Katanya dulu setelah Hari Raya Kurban berkas akan naik dan segera disidang, lha sudah hampir dua bulan kok belum ada kejelasan kapan disidang. Saya dapat kabar malah berkasnya masih di Polres. Tapi hari ini tadi ke Polres juga belum ada jawaban,” papar Sunarni kepada wartawan usai dari Polres.

Ia mengaku tak bisa menyembunyikan kekecewaan. Pasalnya harapannya mendapat jawaban dan kejelasan sampai mana proses berkasnya, ternyata bertepuk sebelah tangan.

Alih-alih Kasat, para petugas di bawahnya pun tak ada yang mau menjelaskan. Ia mengaku malah dipingpong disuruh menghadap Kanit lalu tidak bisa ketemu dan ditemui staf lalu malah ditinggal.

“Padahal saya ini korban, ingin menanyakan perkembangan kasus kok lama sekali ada apa. Mau ketemu dan menghadap saja nggak ada yang mau menemui. Saya tadi hampir satu setengah jam nggak ada yang mau memberi jawaban. Akhirnya tadi dibilangin besok suruh datang lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, berkas perkara penambangan Galian C Ilegal yang digawangi pengusaha berinisial ANT (45) itu dikabarkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pada Juli 2022 lalu.

Namun kemudian dikembalikan lagi dari kejaksaan dengan alasan masih ada kekurangan.

Ia hanya berharap perkara itu bisa segera naik ke persidangan. Kemudian tersangka sekaligus penanggungjawab galian C ilegal bisa diproses dan dihukum setimpal atas perbuatannya.

Sunarni menyampaikan harapan itu ia sampaikan lantaran dampak penambangan ilegal yang mengeruk lahan setinggi hampir 4 meter itu telah merusak sawahnya yang bersebelahan dengan lokasi tambang.

“Harapan kami bisa diproses seadil-adilnya. Biar menjadi pembelajaran, karena dari awal diperingatkan sudah tidak menggubris. Dampaknya sawah kami menjadi rusak, lingkungan juga rusak,” jelasnya.

Ia juga sempat menunjukkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Sragen.

Dalam SP2HP dicantumkan bahwa perkara Galian C ilegal itu memenuhi tindak pidana penambangan tanpa izin.

Tindakan itu melanggar Pasal 158 UU RI No 3/2020 tentang perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sunarni juga mengungkap pihaknya sempat didatangi oleh pengelola tambang atau tersangka dalam perkara ini.

Yang bersangkutan datang untuk merayunya agar mau diberi kompensasi sehingga proses hukum bisa dihentikan.

Namun ia bersikukuh menolak lantaran apa yang menjadi tuntutannya yakni mengembalikan konstruksi dan kerusakan sawah dengan dibangun talud berfondasi cakar ayam tidak bisa dipenuhi.

“Tadi Pak ANT ke sini, minta agar saya mau dikasih kompensasi. Kalau mau nanti mau dimintakan sama pengelola sawah. Ya saya senyumin aja. Saya jawabnya pokoknya sawah minta ditalut, cakar ayam dan pagar biar alam tidak rusak,” ujarnya pada Juli lalu.

Sebelumnya, kasus itu sempat menyita perhatian banyak pihak. Aktivitas penambangan tak berizin itu bahkan sempat dilaporkan dan mendapat atensi dari Gubernur Jateng.

Keberanian Sunarni melawan arogansi pengelola tambang ilegal itu juga mendapat dukungan dari Gubernur, ESDM Jateng dan sejumlah pihak.

Sekadar tahu, kasus galian C ilegal itu ia adukan ke Polres Sragen bulan Oktober 2021 lalu.

Upaya mediasi sudah gagal tercapai titik temu setelah pihak pengelola tambang ngotot tak mau memenuhi tuntutannya. Yakni membuat talud batu kali dengan pondasi cakar ayam yang kuat.

Tuntutan itu terpaksa ia lontarkan lantaran dampak pengerukan memakai backhoe oleh oknum pengelola telah memicu tebing vertikal yang sangat rawan longsor.

“Kalau ada yang lewat terperosok terus jadi korban, siapa yang bertangungjawab. Sejak awal sudah kami ingatkan tapi pengelola malah nekat nggak mengindahkan,” jelasnya.

Sementara, dari surat pemberitahuan hasil penyelidikan laporan polisi yang diterbitkan Polres tertanda Kasat Reskrim tanggal 26 Januari 2022 lalu, disebutkan setelah dilakukan penyelidikan maka penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.

Tindak pidana tersebut sebagaimana pasal 158 UU RI No 3/2020 tentang Perubahan Atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba).

Bersama surat itu juga diberitahukan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan, sesuai dengan hasil penilaian tim penyidik kami mengharapkan akan dapat menyelesaikan proses penyidikan paling lama 60 hari.

Saat ditemui di depan kantor Reskrim saat awal penanganan perkara, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi menyampaikan terkait kasus tersebut masih dalam proses dan tetap berlanjut.

Ia membenarkan sudah mengupayakan mediasi antara pelapor dengan terlapor namun tidak ada titik temu. Perihal tuntutan pelapor terkait proses hukum, menurutnya memang ada kemungkinan juga lanjut ke ranah hukum.

Pihaknya tetap akan menangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Wardoyo

Exit mobile version