“Kalau jatah pupuk hanya 27 kg untuk mupuk padi 1000 meter persegi ya sangat tidak efektif,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD, Muslim yang memimpin audiensi menyebut kebijakan soal kuota pupuk bersubsidi adalah ranah pemerintah pusat.
Karenanya masukan dan aspirasi akan ditampung untuk selanjutnya disampaikan ke jenjang pengambil kebijakan yang lebih atas.
Sementara perwakilan Dinas Pertanian Ketapang yang juga Sub Koordinator Usaha Pertanian, Arifin mengatakan untuk kuota pupuk subsidi, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan sesuai kebutuhan petani yang tercantum dalam RDKK atau rencana definitif kebutuhan kelompok.
Namun alokasi yang turun berdasarkan SK selalu di bawah pengajuan. Bahkan untuk ZA dan SP-36 sudah dua tahun terakhir hilang tidak diberikan dengan alasan hasil penelitian tanah di Sragen tidak lagi membutuhkan dua jenis pupuk itu.
Meski demikian, Sragen masih mendapat tambahan realokasi pupuk jenis NPK subsidi sebanyak 8.180 ton untuk tahun ini.
“Kalau memang ada usulan ZA dan SP-36 diadakan lagi, setelah jadi keputusan audiensi, kami pun siap buat surat ke Kementan. Kita minta nanti yang tandatangan langsung Bupati, akan kami ajukan,” ujarnya.
Namun soal kecurigaan kualitas Urea, pihaknya tidak bisa berkomentar lantaran itu di luar ranah kewenangan dinas. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com