JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, turut menguak sisi kejam seorang Jenderal Ferdy Sambo.
Meski sudah meminta ampun dan bersimpuh, tanpa ampun mantan Kadiv Propam yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J itu sama sekali tak iba.
Sambo justru memerintahkan Bharada RE untuk menembak Brigadir J berkali-kali sampai tersungkur bersimbah darah.
Fakta itu terungkap dari proses reka ulang pembunuhan Brigadir J yang digelar 30 Agustus 2022 kemarin.
Dalam reka ulang detik-detik pembunuhan Brigadir J itu, sempat diperagakan bagaimana Brigadir J bersimpuh setengah berlutut di hadapan Bharada E.
Almarhum Yosua bersimpuh sembari meminta ampun saat ditodong senjata oleh Bharada E yang ditugasi menjadi eksekutor penembakan oleh Sambo.
Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam adegan yang ditampilkan POLRI TV, terlihat Bharada E atau Richard menodong figur yang memerankan Yosua.
Dikutip Tempo.co, diperagakan bagaimana Yosua ditodong Richard di lantai satu, tepatnya antara depan tangga dan kamar mandi dekat ruang tamu.
Dalam adegan tersebut tidak hadir tersangka lain.
Ketidakhadiran tersangka lain karena keberatan perbedaan keterangan antara tersangka.
Sementara dalam peragaan lain, Ferdy Sambo bersama Richard, yang diperankan pemeran pengganti, menodong Yosua di depan tangga. Richard kemudian menembak Yosua yang memohon ampun.
Tembakan 3 kali itu membuat Yosua langsung tersungkur ke depan pintu kamar mandi dan jatuh tertelungkup.
Tidak jelas apakah Ferdy Sambo ikut menembak Yosua. Rekonstruksi yang hanya ditampilkan POLRI TV hanya memperlihatkan Ferdy Sambo berlutut di depan mayat Yosua, kemudian menembakan pistol ke arah dinding tangga.
Rekonstruksi juga tidak memperlihatkan bagaimana luka tembak di kepala Yosua bisa terjadi.
Awak media tidak bisa menyaksikan secara langsung rekonstruksi dan hanya bisa menyaksikan melalui satu saluran, POLRI TV.
Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.
Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua rumah hanya berjarak sekitar satu kilometer.
Berlangsung 7,5 jam
Dari total 78 adegan yang dilakukan di dua lokasi, 51 di antaranya digelar di Jalan Saguling. Reka ulang di rumah Magelang dilakukan di rumah Saguling.
“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada 4, 7, 8 Juli 2022,” kata Andi Rian Djajadi.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi yang berlangsung 7,5 jam ini dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Sesuai perintah Kapolri rekonstruksi ini digelar secara transparan mungkin,” kata Dedi setelah rekonstruksi selesai.
Rekonstruksi selesai pada pukul 17.00 WIB dengan adegan para tersangka kembali ke rumah Saguling dan tersangka Ricky Rizal kembali ke Duren Tiga dengan sepeda motor.
Ferdy Sambo langsung dibawa dengan kendaraan taktis Brimob setelah reka ulang rampung.
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakkan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.
Perintah Tembak
Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, saat dihadirkan di sebuah acara di televisi swasta nasional belum lama ini.
Deolipa sempat menceritakan bagaimana Bharada E mengisahkan detik-detik penembakan Brigadir J di rumah dinas Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.
Awalnya, Brigadir J diminta untuk naik ke lantai atas, namun Joshua menolak. Tapi karena perintah itu datang dari Irjen Ferdy Sambo, akhirnya Brigadir J tak kuasa lagi menolak.
Deolipa menceritakan setelah itu, Bharada E juga naik ke lantai atas. Saat itu ia sudah dihadapkan pemandangan Brigadir J yang sudah berlutut di depan Ferdy Sambo yang sedang memegang pistol sambil memakai sarung tangan.
“Di atas itu sudah ada kejadian, si Yoshua berlutut di depan Sambo. Kalau menurut keterangan Richard, kan Richard pegang pistol. Sambo juga pegang pistol. Tapi Sambo pakai sarung tangan. Biasa kan, namanya mafia kan, suka pakai sarung tangan,” kata Deolipa.
Situasi menjadi panas ketika Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak rekan sesama ajudan itu.
Awalnya Bripka Ricky Richard yang ditawari untuk mengeksekusi namun menolak. Akhirnya tugas itu diambil alih oleh Bharada E yang konon dijanjikan upah Rp 1 miliar.
Mendengar perintah keras Sambo, Bharada E pun akhirnya mau tak mau menembak Brigadir J.
“Dalam posisi itu, ada perintah dari Sambo untuk si Richard, ‘woii sekarang woiii. tembak, tembak woiii. Ya, namanya perintah kan Richard ketakutan. Karena kalau Richard nggak nembak, mungkin dia ditembak. Karena sama-sama pegang pistol kan. Akhirnya atas perintah, Richard langsung tembaklah, ‘dor.. dor.. dor..’,” kata Deolipa, menirukan ucapan yang disampaikan Bharada E.
Rambut Dijambak Lalu Ditembaki
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, M Burhanuddin juga membeberkan kesaksian kliennya mengenai insiden penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat tampil di acara Indonesia Lawyers Club, Sabtu (13/8/2022) lalu, ia menyampaikan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci sekaligus tersangka yang pertama kali menembak Brigadir Yosua.
Ia juga menyampaikan kronologi penembakan. Di mana sebelum ditembak, Brigadir J disuruh masuk ke dalam rumah dan disuruh jongkok serta dijambak atasannya.
Kemudian, Ferdy Sambo melontarkan perintah ke Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
“Pada saat di TKP, mereka berempat sudah di dalam dan Riki disuruh panggil Yoshua. Begitu masuk di TKP, kemudian disuruh jongkok (Brigadir J). Informasi dari Bharada E yang suruh Brigadir J jongkok adalah si bosnya, ya seorang atasannya di sana (Ferdy Sambo),” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa yang berada di tempat kejadian adalah Brigadir J dan yang saat ini sudah jadi tersangka semua yakni Ferdy Sambo (FS), Riki, dan Bharada E.
Namun, istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi pada saat kejadian ada berada di dalam kamar.
Burhanuddin juga menyebut sebelum ditembak, Brigadir J sempat dipegang, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak Brigadir Yosua.
“Katanya (Bharada E), diapakan dulu rambutnya (Brigadir J) gitu, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak. Woii tembak, tembak, tembak gitu,” ungkap M Burhanuddin.
Ketika ditanya siapa yang memegang rambut Brigadir J, kuasa hukum Bharada E tersebut mengatakan si bosnya (Ferdy Sambo) yang memegang rambut Brigadir J.
Namun, ia tegaskan untuk proses selanjutnya tidak diceritakan lagi oleh Bharada E. Sambungnya menuturkan, pelaku yang menembak sudah dituangkan di BAP dan saat ini sedang dalam penyelidikan pada saksi satu lagi.
Ia juga berasumsi jika sudah dapat keterangan dari saksi satu lagi, bisa jadi nantinya dapat ketahuan yang menembak satu orang atau dua orang.
Kapolri Sebut Kronologi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyatakan bahwa fakta yang ditemukan tim khusus bentukannya adalah Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy.
Bharada Richard Eliezer, dalam BAP-nya, juga mengatakan dirinya mendapat perintah untuk membunuh Yosua.
Dalam rekonstruksi kemarin, Yosua terlihat setengah berlutut untuk memohon di hadapan Bharada E yang menodongnya dengan pistol.
Yosua ditodong Richard di lantai satu, tepatnya antara depan tangga dan kamar mandi dekat ruang tamu. Dalam adegan tersebut tidak hadir tersangka lain.
Ketidakhadiran tersangka lain karena adanya perbedaan keterangan antara tersangka.
Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.
Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua rumah hanya berjarak sekitar satu kilometer.
Ferdy Sambo diduga menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu.
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard, Brigadir J, dan Kuat Ma’ruf, dengan sangkaan pasal yang sama. (JSnews/Tempo.co)