JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Diterjang Proyek Tol Yogya-Bawen, Cagar Budaya Ndalem Mijosastran Bakal Tinggal Kenangan

Keluarga Pemegang Hak Waris, Winarno menunjukkan Ndalem Mijosastran yang kini sudah terkepung proyek Pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen di Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Mlati Kabupaten Sleman / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nahas benar nasib bangunan cagar budaya, Ndalem Mijosastran , di Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Kabupaten Sleman ini.

Nasibnya di ujung tanduk lantaran sebentar lagi bakal terlibas proyek jalan Tol Jogja-Bawen di seksi 1 (Juction Sleman – Banyurejo).

Untuk saat ini, bangunan limasan tradisional itu memang masih berdiri di antara lahan pengerjaan proyek yang sudah memasuki tahap penimbunan.

Namun entah dua atau tiga bulan lagi, mungkin bangunan cagar budaya yang dilindungi itu mungkin tinggal sebuah nama.

Pasalnya, pihak pemegang proyek tol sendiri sudah memastikan, proses pengadaan tanah yang melintas di cagar budaya itu masih terus berjalan. Targetnya dua bulan rampung direlokasi.

“Harusnya dua bulan ke depan selesai. Dua bulan ini, Ndalem Mijosastran mudah-mudahan selesai direlokasi,” kata PPK Jalan Tol Jogja-Bawen, M Mustanir, Selasa (6/9/2022).

Mustanir mengatakan, proses pengadaan tanah yang melewati cagar budaya, dirinya berpedoman pada UU nomor 11/2010 tentang pelestarian cagar budaya dan UU nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah.

Berdasarkan hasil kajian, walaupun bangunan yang terdampak hanya separuh,  rumah limasan tradisional itu rencananya bakal direlokasi utuh.

Apalagi, dalam hal ini ahli waris, sudah mengajukan izin relokasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan telah mendapatkan rekomendasi dari dewan pertimbangan Pelestarian warisan budaya (DP2WB) DIY.

Baca Juga :  Catat! 5 Kali Kaesang Tegaskan Erina Gudono Tak Maju di Pilkada Sleman 2024

Berkas kajian rencana pemindahan itu telah diberikan ke Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

Selanjutnya diserahkan ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) karena ada perubahan spek untuk dilakukan penghitungan kembali berdasar hasil kajian tersebut.

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), juga telah meminta petunjuk ke Komite Penyusunan Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) dan telah mendapatkan jawaban beberapa waktu lalu.

“Dokumen itu lah yang ditindaklanjuti untuk proses pengadaan tanah (di Ndalem Mijosastran). Kami akan menyelesaikan berdasarkan (rekomendasi) itu,” kata dia.

Bukan Sekadar Dipindah

Keluarga Pemegang Hak Waris Ndalem Mijosastran, Winarno berharap, proses pembebasan dan relokasi Ndalem Mijosastran bisa dilakukan secepatnya.

Sebab, di sebelah kanan dan kiri bangunan itu seluruhnya sudah rata dengan tanah.

Saat ini di area tersebut hanya tersisa Ndalem Mijosastran.

Ia yang selama ini tinggal di rumah tersebut mengaku merasakan bising selama proses pembangunan Jalan Tol sepenjang 76 kilometer tersebut. Apalagi saat pemadatan tanah.

“Waktu stum (vibro roller) melakukan pemadatan, kuat sekali getarannya seperti gempa,” ungkap Winarno.

Keluarga Pemegang Hak Waris lainnya, Widagdo Marjoyo juga berharap proses relokasi dan ganti keuntungan bisa dilakukan secepatnya, agar proyek jalan tol bisa secepatnya diselesaikan.

Baca Juga :  Bus Terguling di Jalan Imogiri Panggang, 7 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Namun demikian, pemilik bangunan cagar budaya dipastikan harus mendapatkan haknya dengan menerima ganti keuntungan. Artinya, bukan sekadar pindah tempat.

Tetapi mendapatkan nilai penghargaan yang sesuai.

“Kami mau pindah dari sini, lalu tanahnya diikhlaskan untuk proyek pembangunan jalan tol, itu kan bentuk kesadaran luar biasa. Sebetulnya berat sekali. Karena itu, kami minta supaya (prosesnya) itu dibiaya negara. Harus ada nilai pengorbanan, karena kami rela mau pindah. Itu harus dihargai. Apalagi ini cagar budaya, memiliki nilai sejarah, harus ada nilai lebih,” kata Widagdo.

Prosesnya, kata dia, sebenarnya sudah hampir clear, tinggal menunggu perhitungan saja.

Diketahui, Ndalem Mijosastran yang berada di Padukuhan Pundong II, Mlati, Kabupaten Sleman memiliki sejarah panjang diawal kemerdekaan Republik Indonesia.

Bangunan berbentuk rumah limasan tradisional itu pernah difungsikan sebagai pos Tentara Indonesia.

Pada tahun 2015, bangunan ini mendapatkan penghargaan anugerah budaya Pelestarian Cagar Budaya dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan pada tahun 2017 melalui Surat Keputusan Bupati Sleman, No:14.7/Kep.KDH/A/2017 tertanggal 6 Februari 2017 ditetapkan menjadi cagar budaya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com