JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Duet Begal Mbolo dan Gomplo Berkomplot Curi Kabel Sibel di 50 TKP Sragen Sekitarnya. Modalnya Pakai GPS

Dua begal asal Sukoharjo saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan duet begal asal Sukoharjo yang beraksi merampas 2 HP milik siswi di Gringging, Sambungmacan, Sragen, menguak fakta baru.

Tak hanya merampas HP, duet begal bernama Daluwas Isjayanto alias Gomplo (24) asal Dukuh Sumuran Kulon, RT 01/02, Desa Kragilan, Mojolaban, Sukoharjo dan Ardiyanto alias Mbolo (26) warga Menjing, RT 03/05, Desa Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo itu juga terlibat kejahatan lain.

Yakni mencuri kabel sibel yang ada di persawahan petani. Keduanya mencari lokasi dengan memanfaatkan aplikasi GPS.

Hal itu diungkap Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto saat konferensi pers di Mapolres Sragen kemarin.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

“Dari hasil pengembangan, kedua tersangka ini juga mencuri kabel Sibel di persawahan wilayah Sragen dan sekitarnya,” papar Kapolsek didampingi Kasi Humas AKP Ari Pujiantoro.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah lebih dari 50 kali mencuri kabel Sibel di 50 TKP lebih. Aksi itu dilakukan sejak 3 tahun terakhir.

Kabel hasil pencurian diduga dijual rosokan. Aksi dilakukan pada siang maupun malam hari.

“TKP-nya di Sragen dan Soloraya. Mereka menggunakan aplikasi GPS untuk mencari sawah sasaran. Jadi mereka itu mencari lewat GPS, mana yang ada kampung dan persawahan di situ mereka jalan,” urainya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Kabel Sibel itu dicuri untuk diambil kuningan di dalamnya yang punya nilai jual lumayan.

Kapolsek menyebut keduanya berbagi peran saat beraksi. Daluwas yang besar bertugas sebagai eksekutor sedangkan Ardiyanto Mbolo yang berbadan lebih kecil bertugas siaga di atas sepeda motor sembari mengawasi situasi.

Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal 13 tahun karena menyebabkan korban luka ringan saat beraksi merampas HP,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com