JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Fakta Biadabnya Ferdy Sambo, Brigadir J Disuruh Jongkok, Rambut Dijambak, Saat Ampun-Ampun Diteriaki Woii Tembak Woii..

Irjen Ferdy Sambo saat bersama para ajudannya termasuk almarhum Brigadir J (lingkaran merah), Bharada E (lingkaran kuning). Foto kolase/JSnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan Brigadir J oleh atasannya, mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo menguak fakta baru.

Ternyata eksekusi penembakan ajudan asal Jambi itu berlangsung sangat keji dan biadab. Pasalnya, Brigadir J ditembak saat sudah berlutut dan disuruh jongkok sembari minta ampun.

Bak seorang mafia, Sambo dengan sadis memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dengan instruksi tak manusiawi.

Hal itu seperti diungkapkan mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, saat dihadirkan di sebuah acara di televisi swasta nasional belum lama ini.

Deolipa sempat menceritakan bagaimana Bharada E mengisahkan detik-detik penembakan Brigadir J di rumah dinas Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

Awalnya, Brigadir J diminta untuk naik ke lantai atas, namun Joshua menolak. Tapi karena perintah itu datang dari Irjen Ferdy Sambo, akhirnya Brigadir J tak kuasa lagi menolak.

Deolipa menceritakan setelah itu, Bharada E juga naik ke lantai atas. Saat itu ia sudah dihadapkan pemandangan Brigadir J yang sudah berlutut di depan Ferdy Sambo yang sedang memegang pistol sambil memakai sarung tangan.

“Di atas itu sudah ada kejadian, si Yoshua berlutut di depan Sambo. Kalau menurut keterangan Richard, kan Richard pegang pistol. Sambo juga pegang pistol. Tapi Sambo pakai sarung tangan. Biasa kan, namanya mafia kan, suka pakai sarung tangan,” kata Deolipa.

Situasi menjadi panas ketika Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak rekan sesama ajudan itu.

Awalnya Bripka Ricky Richard yang ditawari untuk mengeksekusi namun menolak. Akhirnya tugas itu diambil alih oleh Bharada E yang konon dijanjikan upah Rp 1 miliar.

Mendengar perintah keras Sambo, Bharada E pun akhirnya mau tak mau menembak Brigadir J.

“Dalam posisi itu, ada perintah dari Sambo untuk si Richard, ‘woii sekarang woiii. tembak, tembak woiii. Ya, namanya perintah kan Richard ketakutan. Karena kalau Richard nggak nembak, mungkin dia ditembak. Karena sama-sama pegang pistol kan. Akhirnya atas perintah, Richard langsung tembaklah, ‘dor.. dor.. dor..’,” kata Deolipa, menirukan ucapan yang disampaikan Bharada E.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Rambut Dijambak Lalu Ditembaki

Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, M Burhanuddin juga membeberkan kesaksian kliennya mengenai insiden penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat tampil di acara Indonesia Lawyers Club, Sabtu (13/8/2022) lalu, ia menyampaikan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci sekaligus tersangka yang pertama kali menembak Brigadir Yosua.

Ia juga menyampaikan kronologi penembakan. Di mana sebelum ditembak, Brigadir J disuruh masuk ke dalam rumah dan disuruh jongkok serta dijambak atasannya.

Kemudian, Ferdy Sambo melontarkan perintah ke Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.

“Pada saat di TKP, mereka berempat sudah di dalam dan Riki disuruh panggil Yoshua. Begitu masuk di TKP, kemudian disuruh jongkok (Brigadir J). Informasi dari Bharada E yang suruh Brigadir J jongkok adalah si bosnya, ya seorang atasannya di sana (Ferdy Sambo),” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa yang berada di tempat kejadian adalah Brigadir J dan yang saat ini sudah jadi tersangka semua yakni Ferdy Sambo (FS), Riki, dan Bharada E.

Namun, istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi pada saat kejadian ada berada di dalam kamar.

Burhanuddin juga menyebut sebelum ditembak, Brigadir J sempat dipegang, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak Brigadir Yosua.

“Katanya (Bharada E), diapakan dulu rambutnya (Brigadir J) gitu, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak. Woii tembak, tembak, tembak gitu,” ungkap M Burhanuddin.

Ketika ditanya siapa yang memegang rambut Brigadir J, kuasa hukum Bharada E tersebut mengatakan si bosnya (Ferdy Sambo) yang memegang rambut Brigadir J.

Namun, ia tegaskan untuk proses selanjutnya tidak diceritakan lagi oleh Bharada E. Sambungnya menuturkan, pelaku yang menembak sudah dituangkan di BAP dan saat ini sedang dalam penyelidikan pada saksi satu lagi.

Ia juga berasumsi jika sudah dapat keterangan dari saksi satu lagi, bisa jadi nantinya dapat ketahuan yang menembak satu orang atau dua orang.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Kapolri Sebut Kronologi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyatakan bahwa fakta yang ditemukan tim khusus bentukannya adalah Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy.

Bharada Richard Eliezer, dalam BAP-nya, juga mengatakan dirinya mendapat perintah untuk membunuh Yosua.

Dalam rekonstruksi kemarin, Yosua terlihat setengah berlutut untuk memohon di hadapan Bharada E yang menodongnya dengan pistol.

Yosua ditodong Richard di lantai satu, tepatnya antara depan tangga dan kamar mandi dekat ruang tamu. Dalam adegan tersebut tidak hadir tersangka lain.

Ketidakhadiran tersangka lain karena adanya perbedaan keterangan antara tersangka.

Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.

Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua rumah hanya berjarak sekitar satu kilometer.

Ferdy Sambo diduga menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu.

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard, Brigadir J, dan Kuat Ma’ruf, dengan sangkaan pasal yang sama. (JSnews/Tempo.co)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com