JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Gagal Mencuri Tas di Mobil, Pria Asal Bantul Ini Dikejar Korban Hingga Diringkus Polisi

Ilustrasi / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sial benar nasib maling yang satu ini. Sudah gagal mengambil tas dari sebuah mobil di tempat parkir, aksinya ketahuan pemilik mobil dan lari dan dikejar hingga akhirnya tertangkap.

Insiden dugaan pencurian itu terjadi di Dusun Jlegongan, Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.

Terduga pelakunya adalah AD (40) warga Banguntapan, Bantul.

Ia terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena nekat mengambil tas di dalam sebuah mobil yang terparkir. Aksi tersebut kepergok oleh sang pemilik.

Pelaku sempat dikejar korban hingga akhirnya berhasil tertangkap.

Kapolsek Tempel, Komisaris Topo Subroto bercerita, dugaan pencurian itu terjadi pada Selasa (27/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kronologi kejadian bermula ketika korban WEC (26) warga Magelang sedang makan di depan teras sebuah rumah di Dusun Jlegongan, Margorejo, Tempel.

Baca Juga :  Dicurigai Hendak Curi Sepeda Ontel, Pria Asal Sleman Ini Coba Lari, Akhirnya Dibekuk dan Diserahkan ke Polres Bantul

Saat itu posisi mobil korban sedang terpakir dengan pintu kaca sedikit terbuka. Tak berselang lama, datang pelaku mendekati mobil korban.

Lalu, mengambil tas selempang warna cokelat yang diletakkan di dalam kabin mobil.

“Setelah mengambil tas selempang di dalam mobil, pelaku lari menjauh. Korban yang mengetahui itu, lari mengejar pelaku dan menanyakan maksud mengambil tas. “Selanjutnya oleh korban dan dibantu masyarakat, pelaku diamankan,” kata Topo, Rabu (28/9/2022).

Saat peristiwa itu, kebetulan ada petugas kepolisian yang sedang patroli.

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Tempel untuk proses lebih lanjut.

Dalam kejadian itu, korban menderita kerugian sebuah tas selempang yang di dalamnya berisi satu buah charger laptop, kabel data, dan uang tunai Rp 48.500.

Baca Juga :  Bus Terguling di Jalan Imogiri Panggang, 7 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Di hadapan petugas, pelaku mengaku khilaf nekat mencuri tas selempang di dalam mobil.

Rencananya, hasil dari mencuri akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak bekerja. Walau demikian, proses hukum tetap berjalan.

Menurut Topo, berkas dalam kasus ini sudah lengkap dan telah diserahkan ke Pengadilan.

Pelaku disangka melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena nilai kerugian kurang dari Rp 2,5 juta.

“Pelaku kita kembalikan ke keluarga. Tapi berkas sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Pengadilan. Sidang dijadwalkan Jumat ini,” terang dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com