JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki jenderal bintang dua, Irjen Ferdy Sambo benar-benar mengurasi emosi publik.
Rentetan kebohongan dan rekayasa yang mengiringi kasus itu membuat masyarakat pun menilai Ferdy Sambo layak dihukum mati.
Tidak hanya itu, keengganan polsi membuka motif hingga membuat motif kasus itu pun masih simpang siur, juga memicu persepsi negatif Polri di mata masyarakat.
Bahkan, publik cenderung tidak dan kurang percaya kepada Polri saat ini. Hal itu terungkap dalam survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Nasional (LSN) pada 29 Agustus hingga 2 September 2022.
Direktur Eksekutif LSN, Gema Nusantara Bakry, memaparkan bahwa berdasarkan hasil survei mereka 51,5 persen masyarakat masih menilai Polri belum transparan. Hanya sedikit yang menyatakan Polri sudah transparan.
โMengenai penanganan kasus Ferdy Sambo, bagian terbesar publik 51,5 persen masih menganggap Polri belum transparan, sebanyak 32,9 persen menilai sudah transparan, dan 15,6 responden menjawab tidak tahu,โ kata Gema dalam paparannya seperti dikutip Tempo.co Senin (5/9/2022).
Menurutnya publik menduga masih ada beberapa hal yang tidak diungkap ke publik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Survei dilakukan dengan metode mewawancarai responden melalui telepon. Sebanyak 1.230 responden yang terpilih dengan metode acak sistematis (systematic random sampling).
LSM mengklaim ambang kesalahan (margin of error) survei ini plus minus 2,79 persen dan tingkat kepercayaan (level of confidence) mencapai 95 persen.
Gema menyebut ksus pembunuhan Brigadir J ini sangat berdampak pada tingkat kepercayaan publik kepada Polri.
Dari hasil survei, ia menyebut hanya 42,6 persen masyarakat yang mengaku masih percaya terhadap profesionalisme Polri.
Sebanyak 45,3 persen masyarakat disebut tidak atau kurang percaya terhadap Polri. Sementara 12,1 persen lainnya menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Sebanyak 53,4 persen masyarakat juga disebut mengharapkan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati.
Hanya 22,5 persen masyarakat yang menginginkan Sambo mendapatkan hukuman penjara seumur hidup dan 10,2 persen setuju dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
โSebanyak 13,9 persen lainnya menjawab tidak tahu,โ kata Gema.
Ferdy Sambo dianggap sebagai otak pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli lalu. Polisi menjerat jenderal bintang dua itu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maโruf dan Putri Candrawathi.