Beranda Daerah Karanganyar Heboh Lur! Kamis Esok Kejaksaan Negeri Karanganyar Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi...

Heboh Lur! Kamis Esok Kejaksaan Negeri Karanganyar Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BumDes Berjo, Ngargoyoso

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Tubagus Gilang Hidyatullah / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah sempat pending karena bertepatan pergantian pejabat baru, kali ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar yang baru saja dilantik sebulan lalu, M. Zuhri menindaklanjuti kasus dugaan korupsi BumDes Berjo, Ngargoyoso.

Dijadwalkan, Kamis (15/9/2022) esok Kejari Karanganyar menumumkan tersangka kasus dugaan korupsi BumDes Berjo, Ngargoyoso.

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pengumuman Tersangka akan dilakukan di Kantor Kejari Karanganyar Kamis (15/9/2022) pukul 10.00 WIB.

“Besok (Kamis) kami gelar press rilis dengan materi utama pengumuman Tersangka kasus dugaan korupsi BumDes Berjo tersebut,” ungkap Kasipidsus Tubagus Gilang Hidayatullah kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (14/9/2022).

Adapun tentang jumlah berapa orang tesangka pada kasus tersebut, Kasipidsus masih merahasiakannya.

Menurut Kasipidsus alasan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada tiga alat bukti yang sah yakni pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli dan ketiganya adalah surat.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Namun tidak dijelaskan yang dimaksud alat bukti ketiga berupa surat karena itu bagian dari materi penyidikan.

Selain tiga alat bukti tersebut penyidik juga sudah menemukan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi BumDes Berjo tersebut sebesar Rp1.1 miliar. Jumlah kerugian tersebut sudah selesai dihitung oleh Inspektorat Pemkab Karanganyar.

“Dari tiga alat bukti tersebut maka dari itu sudah lebih dari cukup dan kami dapat menetapkan Tersangka dalam perkara BUMDEs berjo ini,” tandas Kasipidsus Tubagus Gilang Hidayat.

Dijelaskan oleh Kasipidsus, menurut Pasal 184 KUHAP ayat 1, bahwa penyidik dapat menetapkan tersangka jika sudah mendapatkan minimal 2 alat bukti.

Dalam kasus ini lanjut Kasipidsus Kejari Karanganya sudah mendapatkan alat bukti yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli dan Surat.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Kita tunggu saja besok ya,” pungkas Kasipidsus. Beni Indra