Adapun tahapan hukum selanjutnya masih pemeriksaan saksi lainnya guna melengkapi terlebih dulu berkas untuk selanjutnya dikirimkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya nanti jika belum cukup maka bisa diperpanjang 20 hari lagi,” tandas Kasipidsus.
Sementara itu tersangka S (52) mengatakan dirinya mentaati dan menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut dan menegaskan bahwa Desa Berjo adalah desa yang besar dan kaya.
“Doa saya terhadap masyarakat Desa Berjo yakinlah masalah ini segera selesai dan Desa Berjo adalah desa besar makmur,” ungkapnya didalam mobil yang membawanya menuju Rutan Solo.
Bahkan saat ditanya wartawan apakah Tersangka S yakin tidak bersalah pada kasus tersebut dirinya mengacungkan dua jempol jari dengan posisi diborgol.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi BumDes Berjo akhirnya menyeret dua Tersangka yakni EK (45) mantan Direktur BumDes Berjo dan S (52) yang juga Kades Berjo. Adapun dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar. Beni Indra
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com