JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung berupa SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan 9 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dari 10 tersangka tersebut, enam diantaranya telah menjalani penahanan setelah tertangkap dalam operasi pada Rabu, (21/9/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tim KPK menangkap 8 orang dalam operasi di dua tempat, Jakarta dan Semarang. Dari delapan orang tersebut, enam diantaranya langsung menjalani penahanan.

“Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 Wib di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah,” ujar Firli dalam konferensi pers pada Jumat, 23 September 2022 dini hari.

Firli menyebutkan 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, yaitu:

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
2. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
3. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
4. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
5. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
6. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
7. YP (Yosep Parera), Pengacara.
8. ES (Eko Suparno), Pengacara.
9. HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dari sepuluh tersangka, tim penyidik KPK telah menahan 6 orang untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Enam tersangka itu, yakni:

1. ETP ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
2. DY ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
3. MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
4. AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
5. YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
6. ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat

Baca Juga :  Guntur Romli: Jokowi Gagal Hancurkan PDIP, Gagal Loloskan PSI, Tapi PPP Terdampak Daya Rusaknya

Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai 205 dolar Singapura dan Rp 50 juta. Adapun empat tersangka lainnya, menurut Firli, akan segera ditahan. Dia menyatakan tim penyidik akan segera melayangkan panggilan terhadap mereka dalam waktu dekat.

“KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan tim penyidik,” ujarnya.

KPK menyebutkan bahwa kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati ini terkait dengan pengurusan kasus laporan pidana dan gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com