Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 1,2 juta dan Rp 1,8 juta. Selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan.
Kedua pelaku kemudian terlacak. Mereka diketahui bernama Daluwas Isjayanto alias Gomplo (24) asal Dukuh Sumuran Kulon, RT 01/02, Desa Kragilan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Ia dibekuk bersama teman aksinya, Ardiyanto alias Mbolo (26) warga Menjing, RT 03/05, Desa Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo.
“Kedua pelaku ini tersangka aksi Curas. Mereka warga Sukoharjo. Kedua tersangka ini menjalankan aksinya dengan modus pura-pura tanya alamat kepada dua orang anak perempuan yang masih SMP. Lokasi di jalan dekat persawahan Desa Gringging. Korban saat itu sedang nongkrong, tersangka pura-pura nanya alamat lalu mendorong korban hingga tersungkur. Korban berhasil mengambil mencuri 2 HP milik korban,” papar Kapolres AKBP Piter Yanottama melalui
Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (23/9/2022).

Kapolsek menguraikan karena kondisi lokasi agak sepi, kedua korban tak sempat melakukan perlawanan.
Kondisi kedua korban yang terjengkang karena didorong pelaku juga membuat mereka gagal berteriak minta tolong.
“Saat didorong, tubuh korban terjatuh jadi nggak sempat melawan. Begitu bangun mau teriak minta tolong, pelakunya sudah kabur,” urai Kapolsek.
Tersangka diamankan dengan barang bukti di antaranya satu HP merek Oppo dan Vivo hasil tindak kejahatan, uang tunai Rp 75.000 dan satu sepeda motor Honda Revo AD 2317 JS yang digunakan untuk sarana melakukan kejahatan.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal 13 tahun karena menyebabkan korban luka ringan,” ujarnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com