JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah terus berupaya membangun kawasan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas lapangan pekerjaan.
Demikian diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat memberi sambutan pada acara Business Forum dan Pembukaan Rapat Kerja Nasional XXII Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Jumat (9/9/2022).
Kebijakan pengembangan industri, menurut Menko Airlangga ditekankan pada hilirisasi industri, digitalisasi sektor industri yang adaptif dengan teknologi terkini, penyiapan tenaga kerja yang andal dan penciptaan industri yang mendukung rantai pasok kuat dengan melibatkan UMKM. Selain itu juga konsolidasi implementasi kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Dijelaskan, struktur perekonomian Indonesia secara spasial selama Triwulan II 2022 masih didominasi kelompok provinsi di Pulau Jawa yang memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 56,55%.
Sementara itu, proporsi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terhadap total PDB relatif stagnan dalam 20 tahun terakhir dan masih didominasi oleh Indonesia Barat.
Menyadari ketimpangan tersebut, ujar Menko Airlangga, Pemerintah menempuh kebijakan utama dengan pembangunan kawasan strategis seperti Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
“Termasuk Kawasan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dengan prioritas pengembangan di luar Jawa,” ujarnya, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Namun dalam praktiknya, pembangunan kawasan strategis dihadapkan pada isu kesesuaian tata ruang dan pertanahan.
Karena itulah, menurut Airlangga, Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah di antaranya melalui terobosan penataan ruang dan pertanahan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya.
Ada pula kebijakan Satu Peta (one map policy) dan penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan, kebijakan Bank Tanah dan inovasi digital tata ruang sebagai upaya percepatan penataan ruang yang akurat dan akuntabel.
“Manfaat UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya adalah memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan,” papar Airlangga.
Misalnya, penyederhanaan perizinan di sektor usaha, pemberian kepastian layanan dalam investasi, kemudahan UMKM untuk berusaha, peningkatan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi.
“UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” ujar Menko Airlangga.
Di samping itu, jelas Menko Airlangga, Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Peraturan Presiden itu mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja.
Pemerintah juga tengah menggenjot pembangunan infrastruktur secara massif, termasuk di dalamnya pembangunan kawasan industri di berbagai daerah dan infrastruktur penunjangnya. Hal tersebut membutuhkan ketersediaan tanah yang besar.
Namun, tanah yang dimiliki Pemerintah terbatas dengan kondisi harga tanah yang cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut melatarbelakangi lahirnya pembentukan Bank Tanah sebagaimana telah ditetapkan melalui PP 64/2021 tentang Badan Bank Tanah dan PP 124/2021 tentang Modal Badan Bank Tanah.
Bank Tanah, jelas Menko Airlangga, merupakan hal yang penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional dimana tanah merupakan instrumen utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan dalam rangka memperkuat pembangunan infrastruktur, termasuk di dalamnya pembangunan kawasan industri di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami berharap bahwa kawasan-kawasan industri ini bisa menarik minat para investor karena ini merupakan bagian dari realisasi pembangunan dan penciptaan lapangan pekerjaan. Kami juga berharap dapat dibangun tempat pendidikan semacam vokasi yang tentunya diharapkan bisa mendorong penyerapan tenaga kerja di daerah sekitar kawasan industri,” tutup Menko Airlangga. Suhamdani