SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Jateng membongkar kasus pencabulan yang terjadi di tiga wilayah Jawa Tengah yakni Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Banjarnegara.
Puluhan anak diduga menjadi korban aksi para pelaku. Salah satunya pencabulan siswi SMP oleh oknum gurunya di Batang.
Ironisnya, guru muda itu mencabuli sekitar 35 siswinya. Mereka dilecehkan hingga dicabuli oleh tersangka guru berinisial AM (33) itu.
“Di kabupaten Batang ada 35 laporan terkait perbuatan asusila yang diduga dilakukan pelaku berinisial AM (33). 10 orang diantaranya dicabuli oleh pelaku,” papar Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani saat memimpin pers rilis di Polda Jateng, Kamis (8/9/2022).
Adapun rentetan pencabulan yang dilakukan pelaku selama dua tahun sejak tahun 2020 sampai Agustus 2022.
“Lokasi pencabulan berada di Ruang kelas, ruang OSIS dan gudang mushola sekolah,” tandas dia.
Djuhandani menegaskan pelaku sudah diamankan berikut barang bukti. Guru bejat itu bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3.
“Karena pelaku berstatus guru para korbannya,” terangnya.
Djuhandani juga menambahkan, selain mengungkap kasus, Polda Jateng juga memperhatikan pemulihan kondisi psikologis anak-anak korban pencabulan.
“Sudah dilakukan upaya-upaya trauma healing oleh tim psikologi Polda dan Polres terkait terhadap para korban dan orang tuanya. Selain itu juga berkoordinasi dengan beberapa instansi,” pungkasnya. Wardoyo