JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Ngopi Bareng, Aplikasi Berkas Pidana Berpadu Dibahas Forkompida Sukoharjo. Simak Penjelasannya!

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat hadir di acara coffee morning membahas Aplikasi Berpadu. Foto/Wardoyo
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menghadiri kegiatan Coffee Morning Koordinasi dan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) Aparat Penegak Hukum se-Kabupaten Sukoharjo.

Kegiatan yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Putut Tri Sunarko, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepala Kejaksaaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto, Sekda Sukoharjo yang diwakili oleh PLT Asisten I Bagas Windaryatno, Kepala Rutan Surakarta Beni, dan Kasatpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, tersebut digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jumat (23/9/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Putut Tri Sunarko, menyampaikan e- BERPADU adalah aplikasi berbasis web terintegrasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana secara elektronik yang meliputi izin persetujuan penggeledahan, izin persetujuan penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin besuk tahanan, dan pembantaran.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Dimana pengguna aplikasi e-BERPADU meliputi Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri, Penuntut umum, Penyidik, Advokad, serta masyarakat umum yang berkepentingan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, menjelaskan jika ruang lingkup e-BERPADU terdiri dari pelimpahan berkas perkara pidana (bagi penyidik dan penuntut umum), permohonan ijin persetujuan penggeledahan (bagi penyidik), permohonan izin persetujuan penyitaan (bagi penyidik).

Lantas permohonan perpanjangan penahanan ketua pengadilan (bagi penyidik dan penuntut umum), permohonan pembantaran penahanan terdakwa bagi petugas Lapas/Rutan, permohonan persetujuan hasil diversi bagi penyidik dan penuntut umum.

“Selain itu, ruang lingkup e-BERPADU juga mencakup permohonan pinjam pakai barang bukti bagi masyarakat, terdakwa atau Advokad, serta permohonan ijin besuk terdakwa bagi advokad dan keluarga terdakwa,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Menanggapi hal itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kaitannya dengan kegiatan coffee morning tersebut.

“Terkait apa yang disampaikan pak Ketua Pengadilan tadi, mari kita sambut kebijakan dari Mahkamah Agung tentang penggunaan aplikasi e BERPADU. Nanti saya juga akan minta kepada teman-teman dari Polres untuk mempelajarinya,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, bahwa di Polres Sukoharjo sendiri ada 3 satuan yang akan memanfaatkan aplikasi ini, yaitu Satlantas, Satreskrim, dan Satnarkoba.

“Semoga dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah dan meningkatkan sinergitas kita sebagai aparat penegak hukum maupun bagi masyarakat yang berkepentingan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com