JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pencopotan Gambar Tokoh Calon Bupati Sragen, Kepala Satpol PP Sebut Langgar Perda, Bawaslu Bilang Belum Masuk Tahapan

Penampakan salah satu poster bergambar Ketua DPD Golkar Sragen, Pujono Elli Bayu Efendi dengan tulisan calon bupati Sragen 2024 yang terpampang di salah satu titik tepi jalan di Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Maraknya gambar tokoh Golkar, Pujono Elli Bayu Efendi dengan tulisan siap Calon Bupati Sragen 2024 di lapangan, menuai respon dari Satpol PP Sragen.

Satpol PP langsung bergerak melakukan penertiban gambar yang dipasang dalam bentuk MMT atau baliho kecil tersebut.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik dan sepanjang jalan di berbagai wilayah Sragen.

Kepala Satpol PP Sragen, Agus Winarno menyampaikan penertiban dilakukan lantaran pemasangan MMT atau gambar tokoh itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11/2019 tentang K3 atau Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Di mana dalam Perda itu, salah satu substansinya adalah larangan memasang spanduk, banner, baliho dan sejenisnya yang m diikatkan di tiang listrik, pohon, melintang di atas badan jalan, dan melintang di atas jembatan.

Sementara, hasil pengamatan, banyak MMT atau gambar tokoh tersebut dipasang tidak pada tempatnya. Yakni dipaku di pohon, diikatkan pada tiang dan ditempelkan traffict light yang dilarang dalam Perda.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Karena berdasarkan laporan banyak dipaku di pohon dan dipasang secara tidak benar, ya kami tertibkan. Seperti di jalur Transito ke selatan banyak yang ditempelkan di tiang listrik dan traffict light, dipaku di pohon dan diikatkan di tiang,” paparnya.

Agus menjelaskan penertiban itu sudah kegiatan rutin yang biasa dilaksanakan. Tak hanya baliho bergambar tokoh, semua sarana publikasi yang tidak pada tempatnya pun akan ditertibkan.

Pihaknya juga tidak tebang pilih namun akan memberlakukan hal yang sama terhadap semua pemasangan atribut yang melanggar aturan.

Selain melanggar pemasangan, penertiban juga akan dilakukan terhadap semua atribut yang sudah habis masa izinnya.

“Termasuk iklan-iklan yang lain yang dipaku di pohon, dipasang di gapura atau diikatkan di tiang listrik, juga kami tertibkan. Jadi tidak ada tujuan mencari banner atas nama orang atau tokoh tertentu,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Sragen, Agus Winarno. Foto/Wardoyo

Karenanya pihaknya mengimbau apabila memasang atribut atau baliho dan sejenisnya, agar dipasang secara benar dan apabila mengharuskan berizin, segera dicopot ketika masa izinnya sudah habis.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Untuk perizinan ditangani oleh DPMPTSP. Penertiban hampir rutin dilakukan mengingat banyak titik-titik strategis yang kadang baru dibersihkan sudah dipasangi lagi tanpa mengindahkan aturan pemasangan.

“Intinya penertiban tidak tebang pilih dan yang diambil yang melanggar saja. Kalau nggak melanggar ya kita biarkan,” jelasnya.

Dwi Budhi Prasetya. Foto/Wardoyo

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo menyampaikan terkait maraknya atribut bergambar tokoh dengan tulisan calon Bupati, pihaknya secara substansi belum bisa melakukan penindakan.

Sebab saat ini belum memasuki tahapan Pemilu. Sehingga apabila dianggap melanggar norma pemasangan, hal itu ranahnya ada di Pemkab melalui Satpol PP sebagai instansi penegakan Perda.

Terpisah, Ketua DPD Golkar Pujono Elli Bayu Efendi mengakui tidak tahu siapa pemasang gambarnya yang marak bertebaran di lapangan.

Secara pribadi maupun partai, tidak pernah menginstruksikan atau melakukan pemasangan gambarnya yang bertuliskan calon Bupati 2024 itu.

Meski demikian, pihaknya mempertanyakan dan agak menyayangkan pencopotan atributnya itu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com