JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Petani dan UMKM Masih Dibolehkan Beli BBM Subsidi di SPBU. Syaratnya Maksimal 30 Liter Perhari dan Bawa Surat Rekomendasi Kelurahan

Antrian panjang pembeli BBM subsidi Pertalite di SPBU Nglangon, Sragen. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen menyampaikan masih menunggu keputusan Pemkab terkait batasan maksimal pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang diperbolehkan dan syarat pembelian untuk konsumen non kendaraan terutama kalangan petani dan UMKM.

Sembari menunggu surat resmi, sementara kalangan petani dan UMKM masih bisa membeli BBM subsidi ke SPBU dengan rekomendasi dari kelurahan atau desa dan dinas terkait yang berwenang.

Hal itu disampaikan Kepala Diskumindag Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (13/9/2022).

Ia mengatakan saat ini hasil rapat terkait kebijakan pembatasan BBM untuk konsumen non kendaraan sudah dinaikkan ke Setda.

Rapat dengan asisten yang membidangi juga sudah dilaksanakan. Saat ini tinggal menunggu keputusan dan surat resmi dari Pemkab terkait syarat dan batasan maksimal pembelian.

“Kemarin sudah dirapatkan dengan Pak Assisten 2, tinggal menunggu keputusannya,” paparnya.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Sembari itu, masyarakat petani dan UMKM masih dilayani membeli di SPBU dengan syarat membawa surat rekomendasi dari kelurahan. Kemudian untuk batasan pembelian sementara mengacu pada aturan lama.

Yakni untuk pembelian BBM subsidi pertanian, maksimal 30 liter per jeriken per hari. Namun mereka harus tetap membawa surat rekomendasi dari kelurahan atau dinas berwenang terkait, dalam hal ini dinas pertanian.

Sedangkan untuk UMKM juga berlaku hal yang sama. Yakni surat rekomendasi minimal dari kelurahan.

“Sementara masih pakai aturan lama. Maksimal 30 liter perhari dengan surat rekomendasi,” ujarnya.

Pembatasan itu juga membuat pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) memperketat pelayanan untuk pembelian BBM dari konsumen non kendaraan. Seperti di SPBU milik Pemkab di Nglangon, Sragen.

PLt Dirut Perumda Bengkel Terpadu Sragen, Supriyadi melalui Kasi SDM sekaligus pengawas SPBU Nglangon, Budi Hartanto menyampaikan untuk sementara layanan bagi konsumen non kendaraan memang diwajibkan membawa surat rekomendasi dari kelurahan atau dinas terkait.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Sembari menunggu keputusan resmi Pemkab, pembelian pakai jeriken dari konsumen petani atau untuk pertanian dibatasi maksimal Rp 100.000 perhari. Sedangkan UMKM, juga dilakukan kebijakan yang sama.

Menurutnya pembatasan itu dilakukan menindaklanjuti kebijakan Pertamina terkait pembatasan dan pengetatan layanan konsumen non jeriken.

“Karena sekarang juga lebih ketat. Secara sistem pun juga sangat ketat. Jadi nggak bisa sembarangan melayani konsumen non kendaraan. Hanya untuk pertanian dan UMKM dan harus ada surat rekomendasi. Kalau ada surat rekomendasi dan menunjuk volumenya direkomendasi 30 liter ya kita layani itu. Tapi kalau surat rekomendasi tidak merujuk angka literannya, kita hanya berani melayani maksimal Rp 100.000 perhari,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com