JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polri Tak Akan Adakan Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo

Ferdy sambo (tengah) saat mengikuti sidang kode etik yang memutuskan memberhentikannya tidak dengan hormat di Mabes Polri. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak akan mengadakan upacara atau seremoni pemecatan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo setelah upaya bandingnya ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan sekarang ini Polri tengah menyelesaikan proses administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo. Dalam tiga samapi lima hari ke depan, keputusan pemecatan akan diserahkan kepada Ferdy Sambo.

“Kalau sudah diserahkan nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi tidak ada seremonial, diserahkan saja sudah bentuk seremonial,” ujar Dedi di TNCC, Mabes Polri, Senin (19/92022).

Dedi mengatakan keputusan banding bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Hari ini Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang banding yang digelar selama dua jam hari ini, Senin, 19 September 2022.

“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ,” bunyi putusan yang dibacakan Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 September 2022.

KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa PTDH dari anggota Polri.

Sidang banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi adalah Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri.

“Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat, 26 Agustus lalu.

Sidang etik yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com