JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Presiden Instruksikan Kendaraan Dinas Beralih Basis Listrik, Gibran Bilang Nanti Dulu

PLN Solo mendorong penggunaan mobil listrik dengan menyediakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Satu SPKLU berada di halaman PLN Solo dengan tarif Rp 1.600 per kWh. Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Instruksi Presiden Jokowi tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah ditanda tangani pada 13 September 2022 lalu, langsung mendapatkan respon oleh Walikota Solo, Gibran Rakabuming yang sekaligus sebagai putra sulungnya.

Pihaknya mengaku akan mengikuti aturan pusat terkait aturan penggunaan kendaraan listrik untuk Kepala Daerah.

Baca Juga :  Peringati Hari Konsumen Nasional, Paknas Gelar Diskusi Reposisi Hak Konsumen Tembakau

“Kita ngikuti perintah saja, ngikuti perintah dari pusat,” ungkap Gibran, Kamis (15/09/2022).

Namun demikian, Gibran mengaku saat ini belum akan menggunakan kendaraan listrik untuk kendaraan operasionalnya.

“Nanti aja, belum ada arahan juga. Aku wis nganggo iki wae (Innova),” katanya.

Gibran mengaku, sampai saat ini belum memprioritaskan anggaran pembelian kendaraan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

“Nanti ya, kita tidak ada, tidak memprioritaskan pembelian kendaraan untuk wali kota dan wakil wali kota. Aku pakai mobil ini dulu, wes penak,” tegasnya.

Terkait anggaran Gibran menjelaskan Pemerintah Kota Solo saat ini masih diprioritaskan untuk pembangunan.

“Mobil listrik nunggu aturannya gimana, kalau anggaran kita prioritaskan untuk pembangunan sek. Untuk pembelian mobil nanti dulu, mobil gampang belakangan aja,” pungkasnya. (Ando)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com