JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pura-Pura Bingung Tukar Uang, 4 Komplotan Penipu Gondol Uang Rp 23 Juta Milik Wanita di Salatiga. Modusnya Mirip Cerita Sinetron

Kapolres Salatiga saat memimpin konferensi pers penangkapan komplotan penipuan dengan modus penukaran uang asing. Foto/Wardoyo
   

SALATIGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga berhasil membekuk Komplotan Penipu dengan modus penukaran uang asing.

Pelaku berjumlah 4 orang dengan satu di antaranya seorang perempuan. Mereka berkomplot menipu wanita bernama Revlusi Panzimatini warga Perum Mekar Elok, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

Dengan modus rapi bak skenario sinetron, keempat pelaku menipu korban dan menggondol uang Rp 23 juta milik korban.

Aksi penipuan itu terjadi pada hari Selasa (6/09/2022). Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana dihadapan awak Media saat rilis di Depan Pendopo Polres Salatiga Jumat (09/09/2022) mengatakan komplotan tersebut terdiri dari 4 orang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.

Mereka masing-masing Irwan Sukma Alias Wawan Supriyatman Als Abdul Rozak asal Cibinong, Bogor yang berperan sebagai warga negara asing dari Brunai Darussalam.

Kemudian Supriaji alias Sunarto warga palsigunung Mekarsari Cimanggis Depok, Syafrizal alias Uda warga Tanah Tinggi Tangerang atau alamat lain Rawa Buaya Jakarta Barat dan Aldila Nurita alias Reva asal Wates Magelang yang berperan meyakinkan korban .

“Adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Selasa tanggal 06 September 2022, Pelapor setelah selesai membuat rekening baru di Bank BRI. Kemudian pulang jalan kaki ke arah Ramayana sesampainya di depan Kost Wahid Jl. Diponegoro sebelum Rumdin Walikota bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama Rozaq orang asing yang berasal dari Brunei darussalam dan meminta tolong untuk membantu menukarkan uang Dollar Singapura,” papar Kapolres.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kemudian setelah beberapa saat datang seorang perempuan mengaku bernama Reva berjalan dari arah belakang. Reva yang sudah menyusun skenario bersama tiga tersangka lain emudian menghampiri dan ikut nimbrung untuk membantu orang asing tersebut menukarkan uang.

Selanjutnya datang dua tersangka lain dengan unit Mobil Honda Mobilio dan berpura-pura menyapa Reva.

“ Loh mba kok disini mau kemana” ucap dua tersangka.

Kemudian Reva menjelaskan ada orang asing yang butuh bantuan menukar uang. Dua orang laki – laki tersebut sopir salah satunya mengaku bernama Narto yang mengaku pegawai Bank BRI.

Mereka berakting akan bersama membantu mengantarkan orang asing serta mengajak Korban ikut naik kedalam mobil menuju BRI unit Roncali tempat kerja Narto.

Sesampainya di BRI Roncali kemudian Reva turun dan berpura-pura mengambil uang rupiah untuk ditukarkan dolar milik Rozaq.

Setelah mengambil uang Rp 90 juta dimasukkan dalam kantong plastik, kemudian ditukarkan dengan dolar milik Rozaq.

Kemudian Rozaq bilang bahwa uang yang ingin di tukarkan masih kurang dan meminta bantuan korban untuk membantu menukar uang.

Akan tetapi saat itu korban tidak ingat berapa uang yang dimilikinya. Kemudian korban meminta untuk diantar pulang ke rumah mengambil buku tabungan terlebih dahulu.

Selanjutnya pelapor diantar menuju Bank BRI Cabang Salatiga dan melakukan penarikan tunai sejumlah Rp 11 juta.

Lalu mengambil uang lagi di ATM Bank BNI Jl. Jendral Sudirman sejumlah Rp 12 juta.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Setelah mengambil uang sejumlah total Rp 23 juta selanjutnya uang tersebut diserahkan untuk ditukar dengan uang dolar milik Rozaq sejumlah 6000 Dolar,” urai Kapolres.

Setelah menerima uang dollar Rozaq, uang dollar diserahkan kepada Narto yang akan membantu mengirimkan uang dollar menjadi rupiah ke nomor rekening korban.

Setelah itu Korban minta agar diantar ke ATM untuk memastikan uang miliknya sudah masuk kembali dikirimkan Narto. Namun Rozaq minta agar diantar membeli makanan terlebih dahulu karena belum makan.

Ia kemudian pamit pergi ke Alfamidi ABC Salatiga untuk membeli makanan. Sesampainya di Alfamidi, korban dan Reva masuk ke Alfamidi membeli makan kemudian selesai membeli dan hendak membayar, Reva tiba – tiba ijin kembali ke mobil untuk menanyakan makanan apa saja yang tadi ingin dipesan apakah ada yang kurang.

Setelah lama ditunggu-tunggu ternyata Reva tidak kembali dan juga mobil yang dikendarai sebelumnya sudah tidak ada di parkiran.

Merasa sudah ditipu, korban akhirnya melaporkan hal tersebut Ke Polres Salatiga.

Atas laporan tersebut selanjutnya Satreskrim dibawah kendali Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku daerah Kota Semarang dan selanjutnya dibawa Ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana, untuk keempat tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com