Beranda Daerah Semarang Santri-Santri Korban Pencabulan Guru Ngaji SAW Buka Suara. Dipanggil lalu Ditarik ke...

Santri-Santri Korban Pencabulan Guru Ngaji SAW Buka Suara. Dipanggil lalu Ditarik ke Kamar dan Terjadilah Perbuatan Durjana..

Ilustrasi pencabulan anak. Foto/Istimewa

BANJARNEGARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri yang dilakukan oknum ketua yayasan pendidikan berinisial SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara, akhirnya terbongkar.

Setelah guru ngajinya ditangkap, santri-santri yang menjadi korban akhirnya buka suara.

Menurut salah satu korban, AG (15), aksi pencabulan itu dialami tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu tersangka melihat korban berjalan di depan rumah tersangka. Kemudian ia melambaikan tangan memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

Lalu tersangka perintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum.

Kemudian korban menjawab belum lalu tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan kwetiaw melalui aplikasi online.

“Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, di situlah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi koban. Lalu mengajak korban agar malamnya menginap dirumahnya. Sekira pukul 14.30 WIB korban kembali ke asrama pondok pesantren,” ungkapnya.

Selanjutnya sekira pukul 21.15 WIB tersangka menghampiri AG di asrama.

Lalu tersangka membangunkan korban yang sedang tidur untuk ajak ke rumah tersangka. Sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung.

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya

“Pada saat itu tersangka memakan permen lalu mencium korban, nah disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan, setelah makan habis lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 WIB tersangka membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita ke siapa-siapa,” kata dia.

Adapun terhadap korban AG ini, kata AKBP Hendri, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali, kejadian pertama tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 WIB.

Kedua masih di bulan Juni 2022, kejadian ketiga 19 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib dan keempat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada tanggal 25 agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB, penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi tersangka berada di rumah.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Selanjutnya melakukan pengecekan ke rumah tersangka, pada saat di rumah tersangka ditemukan sedang mandi di kamar mandi masjid.

“Setelah selesai mandi kemudian tersangka dilakukan penangkapan,” ujar dia.

Atas perbuatannya, guru ngaji itu bakal dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik,” pungkasnya. Wardoyo