JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Satu Lagi Tumbal Ferdy Sambo, AKBP Pujiyarto Lolos dari Sanksi Pecat. Sidang KKEP Putuskan Sanksi Minta Maaf dan Dikurung 28 Hari

AKBP Pujiyarto. Foto/Istimewa JSnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo terus memakan korban dari internal kepolisian.

Hari ini, Jumat (9/9/2022) Komisi Kode Etik Polri memutuskan Ajun Komisaris Besar atau AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi permintaan maaf dan penempatan khusus.

Ia lolos dari sanksi terberat pemecatan atau PTDH seperti yang dialami Brigjen Hendra, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Hasil sidang KKEP yang dirilis Polri Jumat (9/9/2022) memutuskan AKBP Pujiyarto bersalah karena tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi soal kasus Brigadir J.

Atas pelanggaran itu ia dijatuhi hukuman harus menyampaikan permintaan maaf dan penempatan khusus.

“Dengan sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri dikutip Tempo.co, Jumat (9/9/2022).

Dedi menjelaskan mantan Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya itu juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan khusus atau Patsus selama 28 hari.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Pujiyarto disanksi penempatan khusus mulai 12 Agustus hingga 9 September 2022.

Penempatan dilakukan di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar.

“Artinya Pujiyarto sudah bisa bebas mulai hari ini,” paparnya.

Dedi mengatakan atas putusan itu, Pujiyarto menerima dan tidak mengajukan banding.

Dia mengatakan, sidang Pujiyarto digelar sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir 8 jam kemudian atau sekitar pukul 16.40 WIB.

“Dengan mendengarkan keterangan pelanggar termasuk 3 saksi. Karena banyak hal yang didalami sidang komisi maka waktunya cukup panjang,” kata Dedi.

Menurut Dedi, bentuk pelanggaran yang dilakukan Pujiyarto adalah ketidakprofesionalan saat memproses dua laporan terkait laporan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam laporan itu tertuang nama pihak yang dilaporkan adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, kedua laporan tersebut ditarik dari Polres Jaksel hingga Bareskrim Polri dan telah disetop penyidikannya.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Kedua laporan tersebut disebut sebagai upaya penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.

“Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dirtpidum,” kata Dedi.

Dia mengatakan putusan yang dihasilkan dari sidang etik hari ini adalah kolektif kolegial.

Dedi mengungkapkan bahwa sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri ini dihadiri tiga saksi.

“Untuk saksi ada tiga saksi yang dimintai keterangan, atas nama AKBP JS, Kompol GA, AKP IMW. Ini sudah dimintai keterangan saksi,” kata Dedi.

Kemudian, pasal yang disangkakan kepada Pujiyarto adalah Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pembersihan anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf P dan C.

“Kemudian Pasal 5 Ayat 2 Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik,” kata Dedi.

Setelah Pujiyarto selesai, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian langsung menjalankan pemeriksaan selanjutnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com