JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sempat Dipaksa Push Up dan Diinjak Lehernya oleh Wakil Ketua DPRD Depok, Sopir Truk Akhirnya Cabut Laporan ke Polisi. Kedua Pihak Berdamai

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri (kiri) sepakat berdamai dengan sopir truk Ahmad Misbah (kanan), Senin (26/9/2022) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus wakil rakyat yang memaksa push up sopir truk dan menginjak lehernya hingga menjadi viral, dipastikan tidak bakal berlanjut ke ranah kepolisian.

Pasalnya, kedua belah pihak, baik sopir truk, Ahmad Misbah dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri sepakat untuk berdamai.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno, kedua belah pihak, yakni Tajudin Tabri dan Ahmad Misbah menempuh jalur restorative justice atas tindak penganiayaan yang dilakukan oelh wakil rakyat tersebut.

“Hari ini mereka melapor ke kami dengan membawa surat pernyataan bersama yang menyatakan bahwa kasus ini sudah selesai, tidak saling menuntut,” kata Yogen di Mapolres Depok, Senin (26/9/2022).

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Yogen mengatakan, dengan ditempuhnya jalur restorative justice tersebut laporan kepolisian yang telah dilayangkan oleh Ahmad Misbah dicabut dan kasus dihentikan.

“Pelapor (Ahmad Misbah) tadi mencabut laporan, dan keduanya berdamai,” kata Yogen.

Sebelumnya ramai aksi Tajudin Tabri menghardik sopir truk berusia 26 tahun itu. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi lebih dari satu menit pada Jumat (23/9/2022).

Ahmad Misbah dihardik dengan cara menyuruhnya push up hingga berguling-guling di jalan. Bahkan kaki kanan Tajudin sempat diletakkan pada leher sang sopir saat sedang melakukan push up.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Menurut pengakuan Tajudin, aksi itu dilakukan karena dirinya emosi sering mendapatkan laporan dari warga ada truk besar melintasi jalan tersebut.

Padahal, di jalan tersebut telah dipasang portal batas ketinggian, karena ada sebuah pipa gas bertekanan tinggi melintang di atas jalan tersebut.

“Saya emosi, ini kejadian sudah ketiga kalinya, saya selalu disindir oleh warga katanya anggota dewan kerjanya ngapain aja,” kata Tajudin kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Atas kejadian itu, pada hari itu juga Ahmad Misbah pun membuat laporan kepolisian bernomor STLP/B/2267/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com