JOGLOSEMARNEWS.COM Info Penting

SIM Sepeda Motor Listrik Beda dengan Sepeda Motor Biasa, SIM Mobil Listrik Bagaimana?

Tampilan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Polri pada September 2019 mendatang. Tempo.co/Istimewa-Humas Mabes Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Setiap pengendara kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Begitu pula dengan sepeda motor listrik, pengendara harus memiliki SIM sepeda motor atau SIM C.

Tetapi untuk golongannya, SIM motor listrik ini berbeda dengan motor biasa bermesin bensin.

Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2, disebutkan bahwa SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, CI, dan CII. Ketiga golongan SIM tersebut dibedakan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor, termasuk untuk sepeda motor bertenaga listrik.

SIM C biasa berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc, sementara SIM CI berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lalu untuk SIM CII berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Artinya untuk pengendara sepeda motor listrik, minimal harus memiliki SIM CI untuk bisa mengendarai motor listrik di jalan. Pembuatan SIM CI ini persyaratannya harus memiliki C terlebih dahulu selama 12 bulan sejak diterbitkan. Syarat tersebut juga berlaku jika ingin naik golongan dari SIM CI ke CII.

SIM Mobil Listrik

Jika sepeda motor listrik memiliki SIM yang berbeda dengan sepeda motor bensin, lalu bagaimana dengan mobil listrik?

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, saat ini semua pemilik kendaraan roda empat harus memiliki SIM A untuk bisa mengendarai mobilnya di jalan. Dalam Pasal 3 Ayat 2 Perpol tersebut, dijelaskan bahwa SIM A ini berlaku untuk pengemudi mobil dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg dan berupa mobil penumpang.

Artinya saat ini, pemilik mobil listrik masih mengggunakan SIM A, sama dengan mobil bermesin bensin biasa.

Untuk SIM A sendiri terbagi dalam dua golongan, yakni SIM A dan SIM A Umum. SIM A ini berlaku untuk pengemudi mobil dengan berat maksimal 3.500 kg dan berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Sementara untuk golongan SIM A Umum berlaku untuk kendaraan bermotor dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg. Mobil yang digunakan juga berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com