JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tak Sesuai Aspirasi, Pengemudi Ojol Menolak Kenaikan Tarif, Ini Reaksi Kemenhub

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/8/2022) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menilai kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang diberlakukan pemerintah tidak sesuai dengan aspirasi, pengemudi Ojol kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan tarif baru tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh soal penerapan tarif baru itu.

“Kita akan mengevaluasi secara menyeluruh, namun saat ini waktunya belum pas untuk mengevaluasi karena baru berjalan satu hari,” ujar Suharto melalui pesan pendek pada Minggu (11/9/2022).

Saat ini, Suharto melanjutkan, penerapan tarif itu belum satu hari berlangsung dan masih memerlukan proses pemahaman serta penyesuaian dari semua pihak.

Menurut dia, semua pihak mulai dari pemerintah, aplikator, pengemudi ojek onlile, dan masyarakat masih harus menunggu.

“Kita tunggu masa transisi ini beberapa hari ke depan, semoga bisa berjalan dengan baik sesuai harapan kita,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menanggapi berlakunya secara efektif penyesuaian tarif ojol mulai hari ini Minggu, 11 September 2022.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Upaya DPP PDIP ke PTUN Sia-sia

Menurut dia, asosiasi tetap menolak penerapan tarif oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan KP Nomor 667 Tahun 2022 itu.

“Ya mungkin salah satunya aksi (lagi), dan penolakan dengan bersurat baik kepada regulator dalam hal ini Kemenhub maupun kepada Presiden Jokowi,” ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat (9/9/2022), para pengemudi ojek online melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.

Namun untuk aksi lanjutannya, Igun belum menjelaskan kapan akan dilakukan.

Menurut dia, penolakan tersebut merupakan aspirasi dari seluruh pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa tarif yang berlaku mulai hari ini itu tidak sesuai dengan aspirasi yang sudah disampaikan sebelum aturan itu diumumkan pada 7 September 2022.

Pada 6 September, kata Igun, pihaknya sudah menyampaikan aspirasinya ke Kemenhub saat melakukan rapat daring.

Baca Juga :  Jelang Pengumuman Sengketa Pilpres Cak Imin Unggah Foto Bareng Sufi Dasco Gerindra, Sinyal Gabung Prabowo?

Saat itu asosiasi meminta agar biaya sewa aplikasi menjadi maksimal 10 persen. Alasannya dampak dari kenaikan harga BBM sudah pasti sangat besar di sektor transportasi khususnya ojek online.

“Kita mohon nih agar diatur maksimal 10 persen untuk dikurangi saja keuntungan perusahaan aplikatornya. Agar kami bisa mendapatkan pendapatan sesuai itu, juga agar penumpang kami tidak terlalu berat,” katanya.

“Jika keuntungan perusahaan aplikator ini dikurangi, itu bisa disubsidi untuk tarif yang menjadi lebih murah.”

Selain itu, asosiasi juga menginginkan agar penerapan zonasi dalam aturan Kemenhub itu diubah dan diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah Provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di Indonesia.

Igun menilai penerapan zonasi tersebut tidak adil.

“Penyesuaiannya itu tidak terlalu tinggi, Zona 1 dan Zona 3 tidak setinggi Zona 2 yakni Jabodetabek,” ucap dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com