JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terjerat Sabu dan Pil Koplo, 9 Warga Sragen Ditangkap Polisi. Ini Daftar Identitas dan Barang Buktinya!

Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti saat memimpin konferensi pers penangkapan 9 tersangka kasus narkoba dan pil koplo di Mapolres, Jumat (23/9/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Satres Narkoba Polres Sragen menangkap 9 tersangka pengedar hingga pemakai narkoba serta obat-obatan berbahaya (Obaya).

Sembilan tersangka itu diringkus melalui penangkapan yang dilakukan selama bulan September 2022.

Fakta itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (23/9/2022).

Didampingi Kasi Humas AKP Ari Pujiantoro, Kasar menyampaikan sembilan tersangka itu dibekuk dari sembilan kasus berbeda.

Rinciannya 4 tersangka terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keempat tersangka itu di antaranya berinisial W, DP, KD, dan NI.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Sedangkan 5 tersangka lainnya dibekuk akibat terseret kasus penyalahgunaan Obaya atau obat terlarang. Kelima tersangka itu masing-masing berinisial S, OE, W, J dan AM.

“Jadi selama bulan September ini ada 9 kasus yang kita ungkap. Empat perkara sabu dan 5 perkara Obaya. Total ada 9 tersangka yang kita amankan,” paparnya.

Dari para tersangka, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dari kasus sabu diamankan 16 paket atau paket klip kecil, dari tersangka NI diamankan satu paket seberat 0,21 gram, dari tersangka DP diamankan barang bukti sabu 0,4 gram.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Kemudian dari tersangka W diamankan sabu seberat 0,40 gram. Selanjutnya dari 5 tersangka penyalahgunaan obat terlarang diamankan total 413 butir dan 4.902 butir pil berbagai jenis.

“Sebagian tersangka melakukan modus membeli untuk dijual lagi dan mencari keuntungan,” urainya.

Untuk para tersangka penyalahgunaan obat terlarang, akan dikenakan pasal 96 dan 97 UU Kesehatan.

Sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan narkoba sabu dikenakan pasal 112 dan 114 UURI No 35 tentang narkotika. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com